Istri Nasrul Abit Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi

Padang, NewsHanter.com – Untuk kedua kalinya Wartawati Nasrul Abit kembali mangkir dari panggilan penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) terkait dugaan pemalsuan dokumen nama objek pajak pada tagihan Pajak Bumi dan Bangunan.

Pada awal September lalu, Wartawati Nasrul Abit dilaporkan oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku ke Polda Sumbar. Gelar perkara pertama telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020.

Dimana saat itu, pelapor hadir lengkap diruangan Bawasdik Polda Sumbar, sedangkan Wartawati Nasrul Abit tak hadir dan hanya diwakili oleh pengacaranya. Ironisnya, untuk gelar perkara kedua Wartawati Nasrul Abit terkesan menghindar dari panggilan Polisi, begitu juga dengan pengacaranya tak menampakkan batang hidungnya.

Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi memimpin langsung gelar perkara itu. Penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) ini tak bisa serta merta, karena SHP diterbitkan melalui beberapa tahapan tertentu, termasuk didalamnya harus ada keputusan Gubernur serta persetujuan DPRD Sumatera Barat.

“Pihak penyidik juga mencium adanya aroma tindak pidana korupsi dalam kasus ini, serta beberapa tindak pidana umum berupa pengrusakan asset milik pusat informasi dan distribusi buku”, ucap Kombes Pol Imam Kabut Sariadi.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Padang sewaktu itu dijabat oleh Alfiadi menyampaikan, penggantian nama objek Pajak Bumi Bangunan atas Gedung Pusat Informasi dan Distribusi Buku, merupakan permintaan dan inisiatif dari Wartawati Nasrul Abit.

Didi Cahyadi Ningrat, Kuasa Hukum Pusat Informasi dan Distribusi Buku mengatakan, pihak Bappenda Padang mengakui jika penggantian nama objek Pajak Bumi dan Bangunan dimohonkan oleh Wartawati Nasrul Abit pada pertengahan tahun 2018 lalu, dengan menyodorkan bukti SHP dan membayar PBB sebanyak 2 tahun saja.

“Keberadaan SHP ini justru memunculkan dugaan kasus baru’, imbuh Didi Cahyadi kepada awak media di Mapolda Sumbar, Rabu (28/10/20) sekira pukul 08.30 WIB.

Pendiri Pusat Informasi dan Distribusi Buku serta pemilik gedung yang berada di Jalan Sudirman (depan Mapolda Sumbar) Firdaus Umar menyampaikan, jika dahulu dirinya diminta oleh Gubernur Sumatera Barat Azwar Anas pada tahun 1983 untuk membangun gedung Pusat Informasi dan Distribusi Buku dengan biaya pribadi.

Selain menjalankan perintah Azwar Anas dan menerima secara langsung hak pakai atas tanah tersebut, Firdaus Umar juga melaksanakan distribusi buku di Sumatera Barat melalui Yayasan Gemar Membaca (YAGEMI) yang dipimpinnya untuk memenuhi krisis buku di Sumatera Barat saat itu hingga saat ini.

Kasus pemalsuan dokumen PBB ini terkuak, setelah Firdaus Umar hendak melunasi tagihan PBB gedung yang dibangunnya, ternyata pihak Bappenda Padang tak bisa menerima setoran PBB yang hendak dibayarkan Firdaus Umar, karena nama objek pajaknya telah berganti saja dari Pusat Informasi Dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang akhir tahun 2019 yg lalu. Padahal sebagai pemilik gedung, Yayasan Kemajuan Wanita Padang tak pernah meminta persetujuannya, sebuah syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti nama objek pajak.

Rencananya, penyidik Polda Sumbar akan memanggil Wartawati Nasrul Abit untuk yang ketiga kalinya termasuk Gubernur Sumatera Barat guna mempertanyakan proses SHP yang telah terbit dengan kejanggalan, sebelum kasus ini dilimpahkan ke tingkat penyidikan. Jika kasus ini memenuhi unsur Pidana, maka Wartawati Nasrul Abit dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman serendah rendahnya delapan tahun penjara.

Kepala Bidang Humas (Kabid) Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, dengan adanya pengaduan Yayasan Gemar Membaca. Kita mengundang pihak pelapor, Dispenda dan terlapor. Tapi pihak terlapor tidak datang dan yang datang hanya pelapor”, ucap Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Jadi kita melakukan panggilan ini untuk dimintai penjelasan. Kita disini membantu untuk mengklarifikasi, apa permasalahannya. Dari hasil gelar perkara, ternyata ini masih ranah Pemprov Sumbar untuk penyelesaiannya. Apa yang dibahas tadi itu akan kita sampaikan ke Pemprov Sumbar untuk mencarikan solusi atau jalan keluarnya, ujar Kombes Pol Satake Bayu Setianto.

Kalau Pemprov Sumbar tidak bisa juga menyelesaikan, ya pihak pelapor silahkan saja mengadukan ini ke PTUN.

Rencananya, penyidik Polda Sumbar akan memanggil Wartawati Nasrul Abit untuk yang ketiga kalinya termasuk Gubernur Sumatera Barat guna mempertanyakan proses SHP yang telah terbit dengan kejanggalan, sebelum kasus ini dilimpahkan ke tingkat penyidikan. Jika kasus ini memenuhi unsur Pidana, maka Wartawati Nasrul Abit dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman serendah rendahnya delapan tahun penjara.

-Tim Peliputan-
Editor : Robbie

Pos terkait