Gara Gara Suami Stroke IRT Nekat Gelapkan Mobil Rental.

  • Whatsapp

PALEMBANG, Newshanter.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Marlinda Alias Mina (47) harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, akibat ulahnya yang telah nekat menggelapkan mobil rental merk Avanza warna putih No Polisi BG 1099 XA milik korban Ayu Nariski.

Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (8/1/2020) diruang sidang cakra PN Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silviani Margareta.

Adapun dalam petikan dakwaan yang dibacakan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa bermula ada tanggal 9 Oktober 2019 silam, dimana saat itu terdakwa Marlinda mendatangi korban Ayu Nariski yang kemudian menyewa mobil milik korban.

“Bahwa pada saat itu terdakwa Marlinda menyewa mobil tersebut selama 3 (tiga) hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perharinya. Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada korban Ayu Nariski sebagai uang sewa mobil” Ungkap JPU.

Kemudian, tambah JPU. Setelah mobil tersebut disewa oleh terdakwa dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari ternyata keesokan harinya terdakwa tanpa sepengetahuan pemilik mobil telah menggadaikan
Mobil tersebut kepada seseorang seharga Rp 25 juta.

Dikarenakan sampai batas waktu sewa telah habis, dan merasa curiga maka korban pun lalu melaporkan terdakwa Marlinda ke pihak Kepolisian. Setelah ditangkap terdakwa mengakui perbutannya

“Atas perbuatan terdakwa Marlinda dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP” Tutup JPU.

Saat ditanya oleh majelis hakim apakah menyesali perbuatan, terdakwa menjawab menyesal dan mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena suami sudah tidak bekerja lagi dikarenakan sakit stroke.

Setelah gelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa Marlinda yang ternyata juga pernah dipenjara 1 Tahun kasus penggelapan motor, oleh Majelis Hakim yang diketuai hakim Said Husein menunda sidang dan akan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *