Imam Besar FPI Habib Rizieq Akhirnya Tersangka

  • Whatsapp

Bandung.Newshanter.com.Habib Rizieq ditetapkan polisi menjadi tersangka atas kasus dugaan penghinaan Pancasila. Penetapan tersangka ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus.
“Hasil gelar perkara unsur terpenuhi untuk dinaikkan status menjadi tersangka,” kata Yusri saat dikonfirmasi kumparan, Senin (30/1/2017).

Imam Besar FPI itu disangka melanggar dua pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berikut penjelasan pasal-pasal yang menjerat Rizieq.

Pasal 154a
Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.

Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dan yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.

(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan alat bukti untuk menjerat Rizieq dianggap sudah cukup. “Salah satunya adalah video ceramah Rizieq,” katanya saat dihubungi kumparan, Senin (30/1/2017).

“Rizieq akan kami panggil sebagai tersangka, tidak ada penahanan karena kurang dari lima tahun,” tutup dia.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus laporan Sukmawati Soekarnoputri. Rizieq dalam ceramah di Purwakarta memelesetkan kata Pancasila dengan kata pantat sila.(BB/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *