TAMBANG newshanter.com – Unit Reskrim Polsek Tambang tangkap salahsatu tersangka pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Desa Kualu pada Kamis malam (1/2/2018).
Tersangka kasus penganiayaan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AN alias AR (21) pria asal Nias yang beralamat di jalan Kubang Raya Gang Pesantren Dusun III Durian Tandang Kec. Tambang.
AR sebelumnya dilaporkan oleh korbannya sdr. Nunut Simbolon ke Polsek Tambang, karena telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dirinya pada Rabu malam (31/1) di Di jalan Kubang Raya Gang Pesantren Dusun III Durian Tandang Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar.
Peristiwa ini bermula pada Rabu malam (31/1/2018) sekira pukul 23.00 Wib saat korban hendak pulang kerumahnya menggunakan becak, dalam perjalanan korban melihat orang sedang menembak ikan di sungai, ketika akan pergi korban diberhentikan oleh pelaku yang belakangan diketahui bernama AR.
AR kemudian bertanya “Kau yang maling besi ya” korban menjawab “tidak bang” lalu AR berkata” bahwa kemarin ada marga simatupang yang maling besi, kau mengenalnya kan ? ” korban berkata “tidak kenal ” tiba-tiba korban dipukul dengan alat berupa kayu kearah siku lengan kanan sebanyak 3 kali hingga robek dan mengeluarkan darah.
Tak lama berselang datang seorang pria yang lebih tua dan langsung memukul korban menggunakan sarung parang dibagian punggung kiri dan kanan korban, disaat bersamaan tersangka AR kembali memukul kedua lutut korban menggunakan kayu, tidak sampai disitu lalu korban diikat kedua tangannya menggunakan tali nilon dan dibawa ke tepi tiang rumah.
Atas kejadian tersebut, korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek tambang untuk pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Kamis (1/2/2018) anggota Unit Reskrim Polsek Tambang memintakan visum korban dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan gelar perkara.
Selanjutnya atas perintah Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH, tim Opsnal Polsek dipimpin Aiptu Bosman Tampubolon berangkat menuju TKP untuk mencari pelaku, akhirnya tersangka AR berhasil dibekuk dirumahnya dan digiring ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dijelaskan Kapolsek bahwa tersangka AR telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya. (era/NHO)