Palembang,Newshanter.com – Gubernur Sumsel, H Herman Deru meresmikan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) di Provinsi Sumatera Selatan.
Herman Deru mengatakan, bahwa wajib pajak adalah andalan pendapatan daerah. Untuk itu Samsat sebagai tempat pelayanan pembayaran pajak harus bisa memberikan pelayanan yang baik dan benar agar memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran.
“Selain itu pelayanan yang baik dan benar kita juga harus mengedukasi masyarakat agar patuh dalam membayar pajak dengan mengubah pola pikir mereka,” Sabtu (1/8/2020) di kantor Samsat Palembang katanya
“Selain itu kita juga harus merubah mindset wajib pajak, membayar pajak bukan karena takut terkena razia akan tetapi mengajak mereka berpikir bahwa uang yang mereka bayar akan digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum utamanya jalan,” bebernya.
Dia juga mengungkapkan untuk seluruh Kepala OPD Provinsi Sumsel untuk selalu patuh dalam membayar pajak kendaraan dinas karena mereka merupakan contoh yang dilihat masyarakat.
HD juga memberikan pesan kepada Kapolda Sumsel dan Dir lantas, untuk menindak lanjuti permasalahan KIR yang ada di Sumsel.
Menurutnya masih banyak kendaraan yang beroperasi di Sumsel tetapi KIR kendaraan mereka sudah habis masa berlaku.
KIR juga merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk itu Dia meminta agar permasalahan ini bisa diutamakan.
“Kepada seluruh warga sumsel ayo bayar pajak dimulai hari ini tanggal 01 Agustus 2020 s/d 31 Agustus 2020. Setelah itu akan dievaluasi kembali untuk memungkinkan kita perpanjang tergantung antusias dari warga,pungkasnya. (Ocha)