Haji Alim Penuhi Panggilan Kejati Sumsel, Datang dengan Ambulans dan Tabung Oksigen

  • Whatsapp

Palembang, newshanter.com – Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, Haji Alim, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di proyek Jalan Tol Palembang-Jambi, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Namun, kedatangannya Senin (10/3/2025) siang terbilang tidak biasa.

Berdasarkan hasil Pantauan, Haji Alim tiba di halaman Kejati Sumsel tepat pukul 12.00 WIB menggunakan ambulans. Ia didampingi jaksa serta petugas medis yang mengawalnya dengan ketat. Begitu ambulans berhenti, Haji Alim langsung dibawa masuk menggunakan kursi roda dalam kondisi sakit, lengkap dengan tabung oksigen yang menempel di tubuhnya.

Meski datang dalam keadaan sakit, penyidik Kejati Sumsel tetap menjalankan pemeriksaan terhadap pengusaha tersebut, yang diduga terlibat dalam skandal pemalsuan dokumen tanah seluas 34 hektare yang digunakan untuk proyek jalan tol strategis tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riyadi, membenarkan bahwa Haji Alim memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ya, benar. Saat ini tersangka Haji Alim sedang diperiksa di Kejati Sumsel. Proses hukum terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Roy Riyadi saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Selain Haji Alim, penyidik juga menetapkan Amin Mansyur, seorang mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai tersangka. Amin diduga berperan dalam pengurusan dokumen ilegal yang digunakan untuk mendapatkan ganti rugi dalam proyek pengadaan tanah tol.

Menurut Kejari Musi Banyuasin, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

“Penetapan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 6 Maret 2025,” jelas Roy Riyadi.

Kedatangan Haji Alim dengan kondisi sakit menimbulkan banyak spekulasi di kalangan masyarakat dan media. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah kondisi kesehatannya benar-benar menghalangi proses hukum atau hanya strategi untuk menghindari pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kejaksaan sendiri memastikan bahwa mereka tetap akan menjalankan proses hukum sesuai prosedur, tanpa pandang bulu. Jika kondisi Haji Alim memungkinkan, pemeriksaan akan terus berlanjut hingga kasus ini menemukan titik terang.

“Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Jika memang sakit, tentu ada mekanisme yang harus dipenuhi. Namun, kasus ini tidak akan berhenti hanya karena alasan kesehatan,” tegas seorang sumber di Kejati Sumsel.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek infrastruktur strategis. Jalan Tol Palembang-Jambi merupakan proyek penting yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, praktik pemalsuan dokumen tanah yang melibatkan oknum tertentu justru berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *