Palembang, newshunter.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan menggeledah berbagai dokumen, penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka utama dalam kasus ini.
Tak tanggung-tanggung, salah satu tersangka adalah Haji Alim, seorang konglomerat ternama di Palembang yang menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia. Selain itu, penyidik juga menetapkan Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen administrasi pengadaan lahan tol.
Kepala Kejari Muba, Roy Riadi SH MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Sementara itu, Surat Penetapan Tersangka Haji Alim tercatat dengan nomor Print-3/L.6.16/Fd.1/03/2025, dan untuk Amin Mansyur dengan nomor Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025, yang dikeluarkan pada 6 Maret 2025.
Roy menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Haji Alim dan Amin Mansyur telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan keduanya dalam dugaan pemalsuan dokumen administrasi terkait pengadaan lahan tol.
“Sehingga pada hari ini, kami meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 9 jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Roy dalam konferensi pers.
Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah, termasuk pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli (ahli pidana dan ahli kehutanan), serta penyitaan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Selain kasus tol, Kejari Muba juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan PT Sentosa Mulia Bahagia. Dugaan ini terkait pengelolaan perkebunan di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan bersama tim pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba dan instansi terkait, ditemukan bahwa PT Sentosa Mulia Bahagia mengelola perkebunan sawit di luar HGU seluas 909,7 hektare,” ungkap Roy.
Adapun lahan yang dikelola secara ilegal tersebut tersebar di beberapa desa, yakni Desa Peninggalan (135,5 ha), Desa Pangkalan Tungkal (712,5 ha), Desa Simpang Tungkal (13,6 ha dan 48,1 ha). Dengan temuan ini, Kejari Muba pun menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor 368/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 5 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Roy juga menyebut bahwa tersangka Haji Alim saat ini mengaku sedang dalam kondisi sakit. Meski demikian, Kejari Muba tetap akan melayangkan pemanggilan resmi dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan segera melayangkan surat pemanggilan resmi untuk Haji Alim. Kami pastikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” tegas Roy.
Dengan perkembangan kasus ini, Kejari Muba berkomitmen untuk terus mengusut tuntas segala bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara, baik di sektor infrastruktur maupun perkebunan. (Nan)