Gubernur Sumbar Pelantik Penjabat Esselon Dilakukan Wakil Bupati 50 kota, saat Bupati Naik Haji Tidak Sah

wakil bupati 50 kota SumbarFerizal Ridwan/ foto net

Sumbar.Newshanter.com– Pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah daerah kabupaten 50  Kota Sumatra Barat (sumbar), menuai kontroversi. Pejabat yang dilantik termasuk Sektetaris daaerah, ditanda tangani oleh Wakil Bupati Ferizal Ridwan. Pelantikan itu dilakukan Jumat (18/08/2017)  pada saat Bupatii Irfendi Arbi menunaikan ibadah haji ke mekah.

Sudah menjadi rahasia umum, bahwa hubungan bupati dan wakil bupati 50 Kota, tidak harmonis. Bahkan tim harmonisasi kepala daerah yang dibentuk oleh Gubernur, sudah turun ke kabupaten ini. Gubernur Sumbar melalui biro humas dalam pers reles menyatakan pelantikan tidak sah.

Berikut sikap Gubernur Sumbar, dalam perd reles yang disampaikan oleh Kabiro Humas Pemprov Sumbar kepada wartawan News Hunter di Payakumbuh, Sabtu (19/08?2017)

Sekaitan dengan adanya mutasi pejabat tinggi pratama di Kab 50 Kota yang diberbagai media mengatakan bahwa Wakil Bupati 50 Kota telah berkonsultasi dan mendapat izin Gubernur Sumbar, perlu dijelaskan sebagai berikut:

1. Wakil Bupati 50 Kota memang pernah menghadap ke Gubernur untuk meminta izin melantik beberapa pejabat, namun Gubernur tegas mengatakan, bhw Wakil Bupati yang saat itu diberikan kewenangan oleh Bupati untuk melaksanakan tugas tugasnya, telah ada tugas dan kewenangannya sesuai yg tertulis di SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati 50 Kota. Bahwa Wakil Bupati dilarang melakukan mutasi.

2. Wakil Bupati bukanlah Pejabat Pembina Kepegawaian, sehingga dalam hal ini tidak berwenang menerbitkan SK mutasi pegawai. Dengan demikian SK yang diterbitkan oleh Wakil Bupati adalah tidak sah.

3. Semua batasan kewenangan sudah diatur dengan tegas dalam SK tersebut. Sesuai poin dalam SK pelimpahan kewenangan Bupati 50 Kota kepada Wakil Bupati 50 Kota, bahwa Kedudukan Wakil bupati adalah melaksanakan tugas tugas bupati selama beliau cuti naik haji. Jadi, kedudukan Wakil bupati tidak berubah, walaupun telah ada SK pelimpahan kewenangan Bupati kepada Wakil Bupati.

4. Wakil bupati bukanlah pejabat pembina kepegawaian di daerah. Dalam hal ini Wakil bupati telah melampaui kewenangannya dan apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

5. Artinya secara hukum, pengangkatan pejabat tersebut dan segala akibatnya, dianggap tidak pernah ada.

6. Semua batasan kewenangan, prosedur dan keabsahan Administarasi dan tindakan pejabat pemerintahan semuanya sudah diatur dengan jelas dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Wakil Bupati Ferizal Ridwan  ketika dikeytikan dikomfermasikan Sabtu (19/08/2017) malam sehubungan tidak sahnya pelantikan sampai saat ini dirinya sampai mala ini dirinya tidak ada menerima surat atapun  apapun resmi dari Gubernur Sumbar

Pelantikan sebagai bentuk meluruskan kesalahan Bupati Irfendi Arbi

Wakil Bupati Ferizal Ridwan dalam pidatonya saat pelantikan menyatakan bahwa, kebijakannya untuk melantik dan mengembalikan jabatan Sekda kepada pejabat lama, sebagai bentuk meluruskan kesalahan Bupati Irfendi Arbi yang telah menonjobkan ketiga pejabat tersebut beberapa bulan sebelumnya.

“Tugas terberat ke depan adalah meluruskan kebijakan yang salah dan melanggar aturan. Karena kebijakan pengangkatan sejumlah pejabat termasuk mempelaksanatugaskan (Plt) pejabat, termasuk menonjobkan pejabat, menurut aturan tindakan Bupati Irfendi Arbi itu salah. Saya hanya berusaha meluruskan sesuai aturan,” tegas Ferizal Ridwan.

Ferizal Ridwan juga meminta agar pejabat dilingkungan pemkab Limapuluh Kota bekerja professional dalam membuat kebijakan. “ Kebijakan untuk melantik pejabat dilingkungan pemkab Limapuluh Kota ini akan berlanjut beberapa hari kedepan. Jika Bupati Irfendi Arbi pulang dari menunaikan ibadah Haji, kita harap dia bisa melihat kondisi yang baik ini,” harap Ferizal Ridwan.

Diungkapkan Wakil Bupati Ferizal Ridwan, saat ini ada sebanyak 163 sekolah dilingkungan pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota kosong Kepala Sekolahnya. Malah ada yang menjabat Pelaksana tugas (Plt) selama 6 tahun. Padahal, menurut aturan, jabatan Plt itu hanya dibolehkan selama 6 bulan, sehingga ijazah tidak bisa ditandatangani.

“Terkait kebijakan pelantikan pejabat yang saya lakukan saat ini, saya jamin tidak ada yang dirugikan. Sementara untuk pejabat eselon III dan IV akan kita cocokan dengan rumpunnya. Sementara pejabat yang non job akan kita kembalikan,” ungkap Ferizal Ridwan sekaligus mengakui bahwa kebijakan Bupati Irfendi Arbi yang telah melantik, menonjobkan paja pejabat dilingkungan Pemkab Limapuluh Kota nyaris melanggar Undang-undang Nomor 5 tentang ASN.

Termasuk telah melanggar Undang-undang Nomor 30 tentang Administrasi pemerintahan serta Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(zal)

 

Pos terkait