GEMAPSI Minta KPK Supervisi Laporan Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun

 

Simalungun, newshanter.com
Ketua Gemapsi Anthony Damanik  meminta KPK untuk supervisi laporan dugaan kasus korupsi di kabupaten Simalungun.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Gemapsi Anthony Damanik didampingi Jahenson Saragih dihadapan awak media, Rabu (5/2/2025).

Menurutnya melalui surat nomor : GEMAPSI/03/Lap/I/2025, tertanggal 21 Januari 2025, Perihal Permintaan Supervisi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi, yang di tandatangani Antony Damanik sebagai Ketua Gemapsi dan Jahenson Saragih sebagai Sekretaris Gemapsi.

“Sebelumnya pada tahun 2020, Gemapsi telah melaporkan dugaan korupsi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Simalungun, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Asset dan Badan pendapatan daerah Simalungun melalui APBD TA 2017 dan APBD TA 2018, tetapi tidak ber proses sebagaimana seharusnya,” ujarnya.

Dugaan korupsi TA 2017 tersebut adalah melalui program yang Manajemen barang milik daerah, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pelayanan administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan daerah, pelaporan pencapaian kinerja, rapat kordinasi dan jasa tenaga administrasi dengan anggaran sebesar Rp. 23,2 Miliar.

“Dugaan korupsi TA 2018, adalah melalui program manajemen barang miliki daerah, peningkatan sarana dan prasarana aparatur, pelayanan administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan daerah, pelaporan pencapaian kinerja, rapat kordinasi dan jasa tenaga administrasi dengan anggaran sebesar Rp. 21,4 Miliar,” katanya.

Lanjut, ia mengatakan dari anggaran sebesar Rp. 44,6 miliar tersebut, sesuai hasil audit BPK RI TA 2017 dan 2018 hasilnya adalah yang terburuk yaitu “ DISCLAIMER “

“Disclaimer karena, anggaran defisit, bertentangan dengan ketentuan, penganggaran APBD TA 2017 dan 2018 tidak rasional dan tidak didukung dokumen yang memadai, tidak sesuai ketentuan, pengelolaan asset tetap gedung dan bangunan serta peralatan mesin belum tertib, kerja sama pemanfaatan asset tetap pemkab Simalungun tidak sesuai ketentuan,” bebernya.

Masih dikatakannya, pembayaran utang beban gaji pegawai tidak di anggarkan dan “ Diragukan kewajarannya “ dan penggunaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pemprov Sumut tidak tertib. Sebenarnya dari hasil audit BPK RI TA 2017 dan 2018 ini dapat di jadikan bukti permulaan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Diduga kuat ada korupsi karena hanya untuk urusan administrasi keuangan menghabiskan anggaran sebesar 44,6 miliar , dan hasilnya adalah yang terburuk yakni DISCLAIMER dua tahun berturut – turut,” tutupnya.
(S.Hadi Purba)

Pos terkait