Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Fendi Arifin warga Dusun Satelit Graha Kampung Kebun Tanah Terban Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang laporkan SK ke Polres Aceh Tamiang atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Pasalnya, saling Komen Postingan status di Media Sosial Facebook, hal ini Fendi Arifin merasa di rugikan atas status komentar SK yang dianggapnya telah mencemarkan nama baiknya.
Kini Laporan tersebut dibuktikan dengan surat tanda bukti laporan informasi Nomor : R/LI -34/XI/RES.2.5/2020/Reskrim tertanggal 19 November 2020 lalu.
Saat di gelarnya Konferensi Pers disalah satu warung Coffee di kota Kualasimpang. dihadapan sejumlah wartawan Fendi Arifin Memperlihatkan bukti surat laporannya.
Hal tersebut dilaporkan karena dugaan perbuatan yang tidak menyenangkan dan telah mencemarkan nama baiknya melalui sebuah komentar yang dilakukan oleh SK di akun Facebook. Jelas Fendi Arifin.
Fendi Mengatakan Kembali bahwa dugaan pencemaran nama baik dirinya, diketahuinya melalui media elektronik yang terjadi pada hari Kamis, 19 November 2020 lalu sekira pukul 11.00 wib pada saat ianya berada di kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang.
Ketika SK dikonfirmasi wartawan melalui telfon seluler, SK mengatakan, bahwa sampai saat ini dirinya belum mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian.
Timbulnya bahasa jilat menjilat, itu adalah bahasa dari dia yang memulainya, ucap SK sambil menyebutkan ada akun FB yang tidak jelas dengan membuat status tertentu sehingga di akun Facebook tersebut terjadi saling mengomentari dan menimbulkan perdebatan ada yang mendukung dan ada pula yang menyalahkan atas status yang buat oleh akun Facebook yang tidak.
SK Juga Mengatakan, jika saya telah dilaporkan dan di panggil oleh pihak kepolisian, maka saya juga akan melaporkannya balik, tegasnya sembari meminta agar wartawan untuk mencari tau tentang akun FB yang tidak jelas itu.
(JAZ 007).