SUMBAR.Newshanter.com–Akibat tidak bisa menahan nafsu birahinya, seorang bocah kelas III SD menjadi sasaran pelampiasan gaek taruang asam di Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Agam pada 18 Juli lalu. Tidak hanya sekali, gaek ini lebih dari tujuh kali menyetubuhi korban yang tidak berdaya dan diimingi uang Rp12 ribu setiap dikerjai pelaku.
Namun, sekian lama perbuatan pelaku ini mengendap, tindakan si gaek terkuak juga. Dia ditangkap oleh petugas usai mendapatkan laporan dari orang tua korban yang curiga dengan perubahan yang dialami oleh anaknya, Minggu (6/12/2015) lalu di kampung halamannya. Saat ini, sudahlah tidak sanggup berdiri tenang, si gaek juga harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Informasi yang dihimpun POSMETRO, kejahatan seksual itu dilakukan oleh pelaku yang diketahui berinisial U (75), warga Jorong Kalu, Nagari Kudu Gantiang, Kecamatan Limo Koto Timur, Kabupaten Padangpariaman terhadap Nagita – nama samaran, bocah 9 tahun yang tinggal di Kecamatan Ampek Nagari.
Di hadapan polisi, pelaku ini mengaku aksi pencabulan tersebut terjadi pada 18 Juli 2015 lalu di rumah korban. Ketika itu, pelaku datang ke rumah keluarganya yang berada tidak jauh dari kediaman korban. Saat melihat kemolekan tubuh korban, gaek ini pun berupaya untuk mendekati Nagita dengan cara apapun.
Merasa mendapatkan angin, si gaek pun mengikuti kemana korban bermain dan membujuk agar korban melayani nafsu bejatnya dengan iming-iming diberikan uang jajan. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah keperawanannya direnggut di sebuah rumah kosong yang jaraknya hanya sekitar 100 meter dari rumah korban.
”Saya nafsu melihat kemolekan tubuhnya pak. Makanya, saya bujuk dia dengan memberikan jajan. Eh, ternyata dia mau pak. Saya mengakui lebih dari tujuh kali mencabuli bocah itu pak,” tutur si gaek dengan mata berkaca.
Sementara, pengakuan korban kepada tim penyidik disebut kalau dirinya pergi ke rumah temannya yang ada di dekat pelaku tinggal. Saat bermain, pelaku memanggilnya kemudian menyeretnya ke sebuah rumah kosong yang ada di dekat tempat bermain itu. Disana, si gaek langsung menarik korban dan meremas-remas semua bagian tubuhnya.
Tak tahan melihat kemolekan tubuh korban, pelaku kemudian mencoba menyetubuhi korban dengan cara membuka pakaiannya. Saat itu, Nagita menyebut sempat melakukan perlawanan, tapi kalah tenaga. ”Gaek itu jahat pak. Saya melawan, tapi dia mengancam dan memasksa memberi saya uang pak,” tutur korban polos.
Usai kejadian tersebut, korban terus saja merasakan kesakitan di kemaluannya, tapi belum mau memberitahu orang tuanya tentang hal memalukan itu. Namun, tak tahan menahan sakit, korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Bak disambar petir, ibu korban langsung naik pitam dan melaporkan si gaek ke Polsek Ampek Nagari pada pekan lalu.
Sementara, Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kapolsek Ampek Nagari, AKP Zahari Almi kepada POSMETRO, Minggu (06/12/2015) membenarkan tentang kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada 18 Juli 2015 lalu dan pihak kepolisian pun juga sudah lama mendapat laporan dari pihak kelurga dan masyarakat setempat.
Berbekal hal tersebut, petugas pun melakukan pengintaian terhadap pelaku, hanya saja pelaku ini bukan orang kanpung korban atau orang Agam, melainkan adalah orang Kabupaten Padangpariaman. Selain itu, pelaku ini hanya numpang menginap di rumah salah seorang keluarganya yang berada tak jauh dari rumah korban.
Tapi, setelah melakukan koordinasi dengan petugas yang ada di jajaran Polres Padangpariaman, pihaknya pun melakukan pencarian hingga ke kampung halaman pelaku. ”Setelah koordinasi, pelaku berhasil kita tangkap di Padangpariaman, Sabtu (05/12/2015) malam. Dia tidak berkutik sama sekali saat diborgol petugas,” ujar Kapolsek.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku terus mengancam setiap melakukan aksi pencabulan terhadap korban dan ternyata pelaku ini sudah tujuh kali mencabuli korban. Usai melakukan perbuatan terkutuk tersebut, pelaku kemudian membujuk korban dengan uang Rp12 ribu hingga Rp15 ribu sembari mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orangtua atau orang terdekat.
”Atas perbuatannya, pelaku ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ampek Nagari. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.(PMP/NHO)