Foto Berseragam Dinas Di Muat Dalam Berita, Peratin Ulok Manik “Tidak Terima”

PESISIR BARAT, Newshanter.com – Kepala Pekon Ulok Manik, Kecamatan Pesisir Selatan, merasa keberatan jika foto nya yang mengenakan seragam sebagai Peratin, dipublikasikan.

Keberatan itu disampaikan oleh Mus Tapiri sebagai Kepala Pekon Ulok Manik, dalam komentar nya di media sosial (Facebook), dilangsir di grup Forum Komunikasi Masyarakat Krui, Jum’at 15/01/2021 sekitar pukul 22:00 Wib. Terkait pemberitaan dengan judul “Disinyalir Kepala Pekon Ulok Manik, Pandang Situs Kemendes Tidak Benar”. Selasa 12/01 dimana didalam isi berita dijelaskan tentang sanggahan oknum Peratin tentang keabsahan Situs Kemendes. yang berkaitan dengan data alokasi Dana Desa (DD) yang diduga tidak terlaksana, sementara didalam daftar Sistem Informasi Desa tertulis jelas Penyelenggaraan PAUD/TK/TPK/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) serta Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah.

Dalam komentar akun Mus Tapiri yang diduga milik Peratin tersebut, menuliskan sebagaimana isi kutipan komentar “Anda telah memposting foto saya berseragam tanpa izin”.

Anehnya lagi Peratin Ulok Manik seakan membandingkan antara tugas Jurnalis dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sebagai bagian dari pejabat publik, oknum Peratin tersebut, seakan tidak memahami tugas dan fungsi jurnalis.

Sebagai lembaga sosial kontrol, tentunya jurnalis memiliki hak untuk Mencari, Menyimpan, Mengelola, Memiliki serta Menyebarluaskan informasi melalui media nya masing-masing.

Dalam melaksanakan tugas nya, jurnalis tentunya dibekali dengan Undang – Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Didalam UU Pokok Pers juga telah dijelaskan pasal demi pasal tentang Pers. Seperti halnya didalam pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan  pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan  pers.

Tidak hanya itu, hak koreksi dan hak sanggah pun telah dijelaskan dalam tugas jurnalistik.

Ketika Peratin tersebut, merasa keberatan maka dapat menempuh hak sanggah dengan memberikan informasi terkait persoalan isi berita, namun tentunya didukung dengan bukti yang dijadikan sanggahan.

mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers diatur secara khusus di UU Pers muaranya adalah pada pemenuhan Hak Jawab atau Hak Koreksi, maka pengadilan (dalam kasus perdata) maupun penyidik atau jaksa atau hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tetap menggunakan UU Pers dengan muaranya adalah pemenuhan Hak Jawab dan atau Hak Koreksi.

Tanggapan dari pers atas Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut merupakan kewajiban koreksi sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 13 UU Pers.

Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.

Pada praktiknya, penggunaan hak jawab ini dinilai berfungsi untuk menyelesaikan permasalahan secara damai, sebagaimana terdapat dalam artikel Hak jawab dimuat.
(Dam/tim)

Pos terkait