Fallahudin : Dokumen Negara Sudah Pasti Cacat Hukum, Jika Tandatangan Dipalsukan

WAY KANAN, newshanter.com –
Inspektorat Kabupaten Way Kanan akan terus periksa oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 01 Tegal Mukti, Kecamatan Negeri Besar secara meraton.

Pada panggilan yang pertama Kepsek hanya diam, ketika ditanya seputar pengakuannya di media online newshanter.com, telah memalsukan tanda – tangan ketua Komite, dia
(Kepsek) tidak dapat memberikan tanggapan apapun terkait berita tersebut, ada kemungkinan benar apa yang disampaikan dalam berita itu, terang Fallahudin Sekretaris Inspektorat Kabupaten Way Kanan, saat ditemui diruang lnspektur, Kamis 27/02/2020.

Saat ditanya pada Fallahudin, apakah cacat tidak Lembar Kerja Sekolah (LKS) laporan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) yang menjadi dokumen negara, ??? ketika dipalsukan tandatangan nya.

Dokumen yang dipalsukan sudah pasti cacat secara hukum, jelas sekretaris Inspektorat, namun dirinya (Fallahudin) yakin jika Kepsek SD Negeri 01 Tegal Mukti bekerja tidak sendiri.

Pihaknya pula tidak ingin menduga – duga Malpraktek atau tindakan secara sadar melawan hukum yang dilakukan Kepsek, oleh karena itu pihaknya akan memanggil Paulus ketua komite.

Sekretaris pula menegaskan, Kepada Selamat Hermanto sebagai Kepsek SD tersebut, pihaknya (Inspektorat) akan memberi sangsi dan itu pasti,
karena dia telah melakukan pelanggaran, Dia memalsukan itu tentunya dalam keadaan sadar, kata Fallahudin.

Dia juga telah mengingatkan kepsek tentang sangsi pidana dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHPidana), apabila pada pemeriksaan administrasinya, ditemukan adanya korupsi, maka sudah pasti berlapis. Kalau bisa kerugian negara nya jangan sampai terjadi, harapnya.
(Dam)

Pos terkait