Enam Pejabat Teras Palembang Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI 

Palembang, newshunter.com – Penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang hari ini memanggil enam orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode tahun 2022-2023 Selasa.(25/02/2024).

Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Pemanggilan dan pemeriksaan para saksi dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Palembang dengan nomor B-985/ L6.10.4/Fd.2/02/2025. Enam saksi yang dipanggil adalah tokoh-tokoh penting di struktur organisasi PMI Kota Palembang, yaitu:

1. dr. Hj. Makiani S.H, MM, Mars: Wakil Ketua PMI Palembang.

2. K. Sulaiman Amin: Ketua Bidang Organisasi PMI Palembang.

3. Ir. Akhmad Bastari: Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Palembang.

4. dr. Ajeng Intan Estrie Amanda: Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PMI Palembang. 5. Ahmad Zulinto: Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Palembang.

6. dr. Hj. Letizia.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung, yang fokus pada dugaan korupsi dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang untuk periode 2020-2023.

Kejaksaan Negeri Palembang berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut.

Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB pagi ini, dan berlangsung hingga selesai. Berdasarkan pantauan di lapangan, hingga berita ini diturunkan, ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Palembang masih tertutup rapat. Beberapa saksi telah terlihat hadir, sementara yang lainnya masih dalam perjalanan menuju lokasi pemeriksaan. (Nan)

Pos terkait