OKI, newshanter.com – Kasus asusila terhadap korban B (14) santri Ponpes Yasinda di Kabupaten OKI yang dilakukan terdakwa AM (38) penjaga sekaligus pengajar d Ponpes kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung OKI Sumsel, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Ya saat ini masih tahap mendengarkan keterangan saksi,” terang Ibu korban, Silisia Sulasmi didampingi Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH, Selasa (17/10/2023).
Lebihlanjut Silisia Sulasmi, berharap sidang berjalan dengam lancar serta pihak kejaksaan dapat memberikan tuntutan yang berat kepada terdakwa.
Sembari menangis Silisia mengungkapkan, ia ingin kasus ini segera selesai dan terdakwa bisa menjalani hukuman berat sesuai tuntutan dan vonis yang bakal diberikan JPU dan Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung.
“Sudah enam bulan kami terus menunggu semoga tuntutan dan vonisnya nanti sesuai harapan,” terangnya.
Ia sedih dengan nasib putranya yang tidak mau bersekolah dan keluar rumah. Ana tidak lagi ceria seperti dulu dan tidak mau bergaul lagi dengan teman sebayanya.
Karena kejadian tersebut, ia meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dan Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan dan dan putusan maksimal. Sesuap Pasal yang dikenakan yakni 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar.
Ia ingin nantinya hakim akan membacakan putusan tersebut sehingga dengan tuntutan dan vonis maksimal bisa memberi efek jera bagi terdakwa, sehingga tidak ada lagi pelaku yang melakukan tindakan asusila ini.
” Kasus ini sudah enam bulan lalu terjadi dan kami minta segera bisa selesai disidangkan,”pintanya.
Dari pengakuan terdakwa dipersidangan juga ia mengakui banyak korbannya, tapi banyak yang tidak mau membuat laporan. Untuk itu ia berharap kepada keluarga korban jangan diam saja harus melakukan sesuatu, sehingga kasus ini bisa terbuka lebar dan terdakwa dihukum maksimal sesuai harapan.
Di tempat terpisah Ketua MUI OKI, KH Muazni Masykur, sangat mendukung ketetapan hukum sesuai kesalahannya.
“Kalau memang kenyataannya apa yang dilakukannya benar dan menurut undang-undang harus berat maka harus dilakukan oleh majelis hakim,” Tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Dewan Dakwah Kabupaten OKI, Suparjon Tsabit Ali Haq meminta penegakan hukum sesuai prosedur dan aturannya untuk transparan kasus itu diangkat dan hukuman harus maksimal sehingga ada efek jera apalagi terdakwa merupakan publik figur di ponpes tersebut.
Ia berharap kepada keluarga banyak berkordinasi dengan kuasa hukum, menekan penegakan hukum mendorong semua hasil tuntutan maksimal.
“Semoga nanti tuntutan dan putusan yang diberikan sesuai dengan pasal yang dikenakan,”harapnya.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kayuagung OKI, Parit Purnomo menjelaskan, pihaknya belum memastikan kapan masuk agenda tuntutan karena melihat hasil sidang kemarin, karena dimungkinkan ada saksi yang meringankan terdakwa. (Eka)