Palembang, newshunter.com – Tim eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang dipimpin oleh Panitera Teguh Hasyim, gagal melaksanakan eksekusi terhadap tiga unit rumah toko (ruko) di Jalan Basuki Rachmat, Palembang, pada Rabu (12/2/2025).
Eksekusi tersebut, yang diajukan oleh pemohon lelang Dr. Metalia terhadap termohon Hendry Lie, diwarnai kericuhan dan penolakan dari kuasa hukum termohon serta sekelompok massa.
Saat tim eksekusi PN Palembang membacakan putusan terkait eksekusi, tim kuasa hukum Hendry Lie langsung menyatakan keberatan.
Mereka menilai proses lelang ruko tersebut tidak wajar. Dodi Suryadi, salah satu kuasa hukum Hendry Lie, menjelaskan bahwa Bank Mandiri melelang tiga unit ruko milik kliennya dengan nilai Rp 5 miliar. Padahal, menurut tim Aprisal Bank Mandiri sendiri, nilai ruko tersebut pada tahun 2016 mencapai lebih dari Rp 11 miliar saat Hendry Lie mengajukan KPR.
Tidak hanya kuasa hukum Hendry Lie, sekelompok massa juga ikut menghalangi proses eksekusi. Mereka bahkan melakukan pembakaran ban, yang membuat situasi semakin panas dan tegang.
Untuk menghindari bentrokan yang lebih besar, tim eksekusi PN Palembang akhirnya memilih untuk mundur dan membatalkan eksekusi.
Dodi Suryadi menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait proses lelang yang dinilai tidak wajar ini. Ia juga menyoroti bahwa proses lelang dilakukan saat Hendry Lie sedang dalam upaya hukum, karena putusan kasasi baru diterima pada 30 Januari 2025, setelah proses lelang уang bersangkutan selesai.
Keterkaitan dengan Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie diduga merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Kasus ini juga menyeret beberapa nama besar lainnya, termasuk Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi.(Nan)