e-Tilang Menekan Adanya Pungli di Tubuh Polri

Palembang,Newshannter.com – Setelah diluncurkannya technologi berbasis IT atau yg lebih dikenal dengan nama E -Tilang oleh korlantas polri beberapa waktu lalu, Namun kendati demikian Banyaknya Kalangan masyarakat khususnya Sumatera Selatan (sumsel) yang belum banyak mengetahui tentang pelayanan technologi berbasis IT( E – Tilang ) tersebut.

Elektronik Tilang atau e-Tilang adalah aplikasi mobile yang berfungsi untuk melakukan pembayaran denda tilang secara daring. Dengan sistem e-Tilang, Akan menghindari kemungkinan adanya pungli berupa kesepakatan antara polisi dengan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang dengan memberikan sejumlah uang kepada petugas.

Dirlantas Polda Sumsel melalui kasigar subdit gakkum polda sumsel Kompol Ade Suganda ia menjabarkan alur transaksi dalam e-Tilang, Saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara atau pengemudi, Maka polantas akan melakukan penilangan. Kemudian memasukkan data pelanggar kedalam aplikasi e-Tilang sehingga pelanggar mendapatkan nomer registrasi tilang ( bripa).Katanya saat diwawancarai diruang kerjanya, senin (08/05/2017)

“Pelanggar yang memiliki aplikasi e-Banking atau m-Banking bisa langsung membayar denda tilang melalui aplikasi tersebut,Kalau sudah membayar (denda tilang), maka saat itu juga SIM dan STNK langsung dikembalikan oleh polisi kepada pelanggar. Jadi pelanggar langsung bisa melanjutkan perjalanan,”

Sambungnya,Jika pelanggar memakai sistem ini, maka denda yang diberlakukan adalah denda maksimal. Kendati demikian, proses pengadilan tetap dilakukan sehingga bila pelanggar telah membayar melebihi denda yang seharusnya, maka kelebihan uang akan dikembalikan melalui via transfer, Pelanggar akan mendapat notifikasi SMS yang berisi kelebihan bayar. Bank akan melakukan transfer otomatis atas kelebihan bayar ini,” katanya.

“Sistem ini mengurangi hubungan langsung antara pelanggar lalin dengan petugas polisi. Ini upaya meningkatkan pelayanan publik yang lebih mudah dan berbasis IT (teknologi informasi,Polisi tugasnya menilang,pengadilan menentukan denda tilang sedangkan kejaksaan sendiri tugasnya mengeluarkan barang bukti, Jadi disini baik polisi,pengadilan,maupun kejaksaan tidak langsung bersentuhan dengan yang namanya uang, Dimana E-Tilang ini juga menghindari adanya pungutan liar (pungli) dan tidak ada lagi titip sidang melalui petugas polantas,

Lebih lanjut Ade Suganda mengatakan, Khusus untuk didaerah pedrsaan dan terisolir kita adakan sosialisasi melalui babinkamtibmas yang ada didaerah tersebut, Jadi dengan adanya e-Tilang ini dapat mengurangi tindak kejahatan dan pelanggaran lalulintas bagi pengendara / pengemudi kendaraan, Tutupnya.(nata)

Pos terkait