LAMPUNG UTARA, newshanter.com –
Dukungan deras mengalir dari segenap organisasi kewartawanan di Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan terhadap rekan pers yang telah dianiaya Herman cs preman yang diduga suruhan Suslana S.Pd Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 1 Ujan Mas, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Eprizal salah seorang Jurnalis SKM Buser, Warga Bonglai korban penganiayaan, berawal dari kegiatannya melaksanakan tugas jurnalistik untuk meliput statement SD Negeri 1 Ujan Mas yang merasa resah karena sering didatangi Wartawan dan LSM, prihal itu membuat Suslana S.Pd keberatan dan menolak untuk dikonfirmasi.
Diduga Kepsek memakai jasa segerombolan preman untuk menganiaya pewarta yang melaksanakan tugasnya sebagai lembaga sosial kontrol tersebut.
Kejadian itu membuat segenap organisasi pers geram dan mengutuk tindakan Herman cs dan meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap segerombolan preman yang sudah merusak marwah profesi jurnalistik.
Ketua DPC. AJO Indonesia Kabupaten Lampung Utara beserta jajarannya,
Ketua DPC MOI Lampung Utara, Ketua Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Cabang Lampung Utara dan Kepala Biro Transmetronews Mengutuk Keras Penganiayaan Ala Premanisme yang di Lakukan oleh seorang Oknum Ketua Organisasi Kepemudaan ternama Cabang Kabupaten Way Kanan.
Seluruh awak media yang telah tergabung diberbagai organisasi pers yang ada di Lampung Utara mendesak agar aparat penegak hukum (Kepolisian) dapat menindaklanjuti Surat Tanda Laporan (STPL) Nomor STPL : 132/B-1/II/2020/ POLDA LAMPUNG/DPKT RES LU. tertanggal 05 Januari 2020 sekitar pukul 13 : 00 Wib telah terjadi penganiayaan terhadap seorang jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah.
Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halangan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dalam undang-undang pers.
(Dam)