PAYUNG – Uang Rp 90 juta amblas, anak masih diproses hukum. Beginilah nasib apes yang dialami Surya Dewi (45) warga Desa Pangkal Bulu, RT 002, RW 003, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Wanita enam anak ini mempertanyakan kasus anak kandungnya, Rifki Aldian Kusuma (20), yang tersandung kasus tindak pidana pengeroyokan, Minggu 26 Januari 2020 lalu.
Pasalnya kasus yang dimaksud pasal 170 ini dirinya tidak menyangka bahwa penyerahan uang kepada korban senilai Rp 90 juta bakal menyelesaikan masalah tersebut malahanbkasusnya berbuntut panjang.
Kepada sejumlah wartawan, Ibu Surya menceritakan bahwa sebelum perdamaian itu dilakukan pihaknya sempat mendatangi Polsek Payung.
“Jadi waktu itu kami sempat menghubungi korban dan korban mau damai dan kami langsung kerumah Kanit Reskrim Bripka Firda Sastra Dinata dan melaporkan bahwa korban sepakat untuk damai dengan pihak kami (Pelaku-red),: kata Surya Dewi saat dibincangi di Desa Sampur.
Setelah menginfokan itu hingga beberapa jam kemudian, sambung Surya Dewi, Kanit Reskrim tersebut kembali menginfokan kepada dirinya agar langsung menghubungi Kades Pangkal Bulu Pak Marjan.
“Kemudian ketikan saya menghubungi Kades mengarahkan agar saya langsung ke Polsek. Setelah ke Polsek kembali pihak kepolisian Polsek Payung menyarankan agar perdamaian yang akan kami lakukan bisa di Desa Malik atau di Desa Pangkalbulu,”kata Ibu Surya.
Kades Pangkalbulu Marjan saat dikonfirmasi, Selasa (05/5/2020) membenarkan adanya kejadian itu. Saat ditanyak lagi apakah kedua bela pihak sudah ada perdamaian dirinya mengaku itu benar.
“Jadi pelaku ini ada 5 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur dan 2 nya lagi sudah dewasa, hingga Akhirnya 2 pelaku di proses hukum. Jadi waktu itu kami sudah berupaya untuk melakukan perdamaian dan malam itu sebenarnya kami sudah menyuruh pihak orang tua pelaku agar jangan diurus lagi karena kami tau kasusnya itu sudah di lanjut sebelum penyerahan uang tersebut ngotot dan pergi ke Desa Malik tanpa kami dan membuat surat perjanjian hingga memberikan uang sebesar Rp 90 juta,”ucapnya.
Lanjut Marjan, bahwa sebenarnya, orang tua pelaku lain tidak sepakat untuk memberikan uang seperti itu. Ia pun menceritakan masalah ini pun sempat juga di mediasi Pihak Polres Basel.
“Masalah ini sempat juga Polres datang langusng Ke Polsek dan setelah mediasi hingga di hadiri juga pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) berikut pihak pelaku dan korban,”ungkapnya.
Terpisah Kades Malik Wendi, yang juga dikonfirmasi, membenarkan perdamaian yang pihak nya saksikan waktu itu. Perdamaian untuk tiga pelaku yang masih di bawah umur. Sementara dua pelakunya dewasa dan satu orang dari dua tersebut juga sudah sangat dewasa dan waktu itu sudah ada perencanaan untuk membunuh bawa Senjata Tajam (Satjam) segala macam kemduian orang tua korban tidak terima.
“Ada itu yang urus kemarin kami hanyah menyaksikan saja dan disaksikan oleh Polsek juga itu dan kalau penyerahan uang itu di kantor Desa Malik berikut di saksikan kades Pangkal Bulu dan BPD nya juga. Kami jujur pak sangat menyesali perbuatannya, si pelaku yang mahasiswa itu, masa sebagai mahasiswa bukan melerai Adek nya. Tapi menyuruh adek nya bawa parang dan masalah ini bukan hanya sekali saja pak melainkan sudah berulang kali hingga,”ungkapnya.
Saat ditanyakan masalah uang yang diserahkan pelaku untuk korban. Menurut Kades Malik Wendi bahwa uang itu diserahkan pelaku guna biaya kerusakan kendaraan berikut pengobatan yang mana korban di bacok pakai parang hingga mengalami jahitan di kepala sebanyak 30 jahitan.
“Jadi selain 30 jahitan ada korban yang lain juga kayak binatang itu dihajar pelaku menggunakan kayu hingga terpental ke bandar dan pelaku saat itu sedang terpengaruh minuman keras (miras), dan pelaku juga sudah menyiapkan parang bambu dan kayu yang disimpan di perbatasan Desa Pangkalbulu dan Desa Malik dan itu kan menurut saya itu sudah berencana dan saya sekali kades pihak korban tidak terima itu pak,”ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Payung AKP Hendri Amor ketika dikonfirmasi mengaku dirinya sempat mendengar kasus itu dan Iapun sudah menanyakan masalah itu Ke Kanit Reskrim Bripka Firda Sastra Dinata.
“Jadi saya sudah tanya anggota jadi perdamaian itu tanpa sepengetahuan Polsek itu menurut Kanit ya yang saya tanya, mereka melakukan perdamaian karena ada satu itu kalau tidak salah Bapas yah, dan ada dua itu pelakunya dewasa. Jadi korban itu minta ganti rugi dan kami pun tidak tau perihal masalah berdamai itu hingga sampai pembayaran uang kami pun tidak tau, itu menjelaskan Kanit dan perintah Pak Kapolres bahwa itu harus di lanjutkan kasusnya, ini harus di ketahui masyarakat ada pun perdamaian itu kan akan meringankan sewaktu di pengadilan nanti dan itu tetap di lampirkan surat perdamaian tersebut dan kebanyakan itu lah yang menjadi pertibangan hakim untuk memutuskan lebih ringan hukumannya. Kalau mau bicara aturan, setiap perdamaian itu tidak menghilangkan pidananya dan perkaranya tetap naik,” pungkasnya. (doni)