Tak Hanya Uang,Hotel,Fasilitas karaoke plus wanita penghibur di berikan kepada Dua Warga Malaysia untuk membawa Sabu ke Palembang
PALEMBANG Newshanter.com,-Dua warga Malaysia terdawa kasus narkoba dua 20 kg, Chong Kim Tian alias Gerry(27) Aaron A Chew (22) Rabu (08/02/2017) Menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.Dengan majelis Hakim Ketua DR Togar SH MH, Djoko Sungkowo dan Charles Simamora SH.MH.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Keterangan kedua terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengetahui asal 20 kg sabu-sabu yang dibawanya. Setelah ditanyai berkali-kali, akhirnya kedua terdakwa mengakui bahwa sabu-sabu yang dibawa mereka adalah milik Bobi yang juga warga Malaysia.
Keduanya mengaku menjalani perintah Bobi untuk membawa koper yang berisikan sabu-sabu 20 kg, lantaran keduanya butuh uang dan memiliki hutang dengan Bobi.Gerry mengaku mendapat upah 10-15 juta. “Ah..Yang benar saja shabu 20 kg dengan nilai 20 milyar kamu cuma mendapat 10 juta itu tidak benar kamu bohong ” kata Hakim anggota Joko
“Saya sudah tiga kali ke Indonesia, ke Jakarta dan Bali. Tapi itu hanya liburan. Saya juga baru tahu kalu Bobi itu pemasok narkotika,” ujar Aaron kepada majelis hakim. Aaron kepada Hakim Charles, mengaku kedatangannya ke Indonesia untuk ke empat kalinya dan ke palembang satu kali.”Saya ke Indonesia, ke Jakarta dan Bali hanya liburan. fasilitas yang diberikan Bobby, hotel tempat karoeke dan wanita.” ujar AAron.
Ketika ditanya hakim Charles apa perkerjan Bobbi? ” satahu saya dia DJ,” jawabnya.
Selain itu Aron juga membatah isi BAP. “kalau kamu bohong kami bisa mendatangkan polisi yang memeriksa kamu kesini,” ujar Hakim Charles.Aaron pun terdiam.
Dua sekawan ini merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kg.
“Keluarga di Malaysia sudah dihubungi, tapi tidak ada yang mau datang. Sudah beberapa kali meminta bantuan petugas untuk menghubungi keluarga, tapi tetap tidak ada jawaban,” ujar Chong Kim Tian alias Gerry, seusai menjalani sidang.
Kerika ditanya apa harapannya selama menjalani proses sidang sebelum dituntut dan divonis hukuman pidana, Gerrydan Aaron hanya berharap keluarganya di Malaysia bisa menjenguk mereka di Rutan Pakjo Palembang.
“Kami tidak ada keluarga di Indonesia. Ke Palembang saja baru pertama kali dan tidak ada teman atau kenalan.Saya dan Aaron sudah mualaf saat kami di penjara di Jakarta,” ujar Gerry.
Pada sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Yanto SH dan Romi Pasolani SH dari KejariPalembang, mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair, keduanya didakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 UU nomor 25 tahun 2009 tentang narkotika.
Dakwaan subsidair, keduanya didakwa dengan pasal 113 ayat 2 jo pasal 132. Dakwaan lebih subsiadir, didakwapasal 112 ayat 2 jo pasal 132 dengan undang-undang yang sama. Dari pasal yang diterapkan jaksa, kedua terdakwa terancam hukuman mati.
Berdasarkan berkas jaksa, Aaron A Chew (22) dan Chong Kim Tian (27) , keduanya warga asal Sabah Malaysia,dibekuk petugas rumah kos kawasan Jalan Karet RT 10 RW 3 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang,pada Rabu 5 Oktober 2016.
Keduanya dibekuk langsung oleh jajaran petugas Mabes Polri. Keduanya diduga merupakan jaringan sindikat narkoba internasional yang telah mama dipantau Mabes Polri. Dari penggeledahan petugas, didapatkan satu koper warna hitam yang berisikan 20 paket kemasan sabu-sabu seberat 20 kg.
Keduanya mengakui hanya menjalani perintah dari temannya yang bernama Clementain alias Bobi untuk menjaga koper berisi sabu-sabu.Di persidangan kedua terdakwa didampingi Pensehat Hukumnya Abdullah dari Jakarta, Untuk mendengarkan tuntutan Jaksa sidang di tunda Rabu 22 Februari 2017 mendatang,(01)