PALEMBANG Newshanter.com,– Lantaran menilai proses penangkapan dilakukan semena-mena oleh pihak kepolisian, dua tersangka kasus jambret melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Senin (23/11/2015).
Dua penjambret atas nama Dipo alias Aan (25) dan Ari (27), menggugat praperadilan kepada Kapolresta Palembang dan Kapolsek Ilir Timur (IT) I Palembang atas tindakan penangkapan kepada keduanya yang tidak sesuai prosedur.
Sidang praperadilan dipimpin hakim Togar SH MH dengan agenda mendengarkan surat permohonan dari kuasa hukum kedua tersangka yang meminta hakim untuk membebaskan kedua tersangka dari tuntutan.
“Pihak keluarga menyaksikan proses penangkapan. Saat itu petugas tidak menunjukan surat perintah penangkapan dan melakukan penggeledahan dengan semena-mena. Selain itu, saat ditangkap di rumah, tersangka Aan dalam kondisi sehat. Tetapi mengapa saat di kantor polisi tiba-tiba mengalami luka tembak,” ujar Sulyaden SH, kuasa hukum Dipo alias Aan dan Ari selaku pihak pemohon gugatan praperadilan.
Sementara itu kuasa hukum dari termohon yang diwakili AKBP Alex Noven SH MH dari Binkum Polda Sumsel mengatakan, prosedur penangkapan terhadap kedua tersangka tidak menyalahi aturan.
Petugas yang melakukan penangkapan dilengkapi dengan surat perintah dengan dasar laporan dari pihak keluarga korban kasus penjambretan yang korbannya meninggal dunia.
“Proses penangkapan sesuai aturan dan sah menurut hukum. Petugas di lapangan tidak melanggar aturan dan surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan,” ujarnya.(SP/NHO)





