Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Ganjar Hukuman Empat Tahun Penjara

Palembang.Newshanter.com.Dua terdakwa Nkasus Narkoba, Ghozali (29) warga jalan Wayhitam, Lorong Famili II, RT 03, RW 06, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang bersama rekan Sulhan (37) warga jalan Gotong Royong, Lorong Serasi, RT 33, RW 09, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang. Kedua terdakwa ini merupakan penjual sabu dibui selama empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Selasa (01/8/2017).

“Terdakwa Ghozali dan Sulhan terbukti bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika secara bersama-sama sebagaimana didakwa dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar hakim Subur SH.

Tak hanya itu, terdakwa Ghozali dan Sulhan juga dipidana denda sebesar Rp 800 juta jika tidak dapat membayar denda tersebut maka dapat diganti kurungan penjara selama dua bulan.

“Barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,74 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tambahnya.

Atas putusan ini, hakim Subur menyebutkan bahwa vonis hakim ini berdasarkan hasil musyawarah setelah mempertimbangkan JPU mengajukan tetap pada tuntutan dan juga nota pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukumnya meminta keringanan hukum karena kedua terdakwa telah menyesali perbuatannya serta sopan ketika menjalani persidangan.

“Putusan ini dapat diterima atau pun pikir-pikir, jika belum mengerti dapat menolak putusan dengan mengajukan upaya banding,” ulasnya.

Lalu kemudian kedua terdakwa pun langsung berkoordinasi dengan kuasa hukumnya dari LBH Sejahtera PN Palembang guna mempertimbangkan putusan majelis hakim terhadap tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendri Junaidi SH, dimana sebelumnya mengganjar kedua terdakwa masing-masing selama lima tahun denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara, “Saya terima pak hakim,” kata terdakwa Ghozali dan menyesali perbuatannya. (01)

Pos terkait