Palembang.Newshanter.com. Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun 2013 Dana HIbah, Laonma Pasindak Lumban Tobing (57) dan Ikhwayudin (58), Akhirnya dalan agenda sidang tuntutan Selasa (0108/2017) Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing menuntut terdawak empat tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 50 jutadiruang sidang Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang dihadapan majelis hakim ketua Saiman SH MH>.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) membacakan surat tuntutan sebanyak 800 lembar secara bergantian. Di surat tuntutan disebutkan bahwa terdakwa yang merupakan pejabat pemprov sumsel sebagai Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel dan Asisten Setda Pemprov Sumsel ini dinyatakan bersalah menyalagunakan wewenang jabatan ataupun kesempatan sehingga kas negara mengalami kerugian mencapai Rp 16,5 Miliar.
“Menyatakan terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing dan Ikhwayudin terbukti sebagaimana didakwa subsider dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar salah tim JPU, Tasjrifin M A Halim SH seraya mengutip surat tuntutan.
Selain itu, JPU Tasjrifin M A Halim, menyebutkan selain dipidana penjara, para terdakwa juga dibebani dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta jika tidak membayar uang pengganti tersebut maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
“Terdakwa Laonma Pasindak Lumban Tobing harus membayar uang pengganti Rp 80 Juta serta terdakwa Ikhwayudin juga membayar UP sebesar Rp 150 Juta, Jika kedua terdakwa tidak dapat membayar UP tersebut selama satu bulan setelah keputusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita untuk mencukupi UP tersebut atau juga dapat diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara,” tambahnya.
Sementara itu, majelis hakim Saiman SH MH setelah mendengarkan tuntutan dari JPU langsung memberikan kesempatan kepada kuasa hukum kedua terdakwa guna mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
“Sidang kita lanjutkan hingga pada hari Kamis (10/8) dengan agenda pledoi,” pungkas Saiman.
Terungkapnya kasus ini bermula dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI dimana adanya indikasi penyimpangan dana Hibah yang diterima oleh Pemprov Sumsel sehingaa mengalami kerugian kas negara sebesar Rp 16,5 miliar dari anggaran pagu senilai Rp 2.118.889.843.100. Dana hibah itu bermula dari Rp 1.492.704.039.000, lalu kemudian direvisi bahwa dana tersebut dikeluarkan sebesar Rp2.118.889.843.100 untuk hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta/kelompokmasyarakat, dan juga untuk organisasi keagamaan dan untuk reses dapil anggota DPRD Sumsel. (01)