Lampung Utara, newshanter.com –Laporan dugaan penyerobotan tanah yang ditangani oleh pihak Polres Lampung Utara terkesan lambat. Selasa (03/12/2024).
Pasalnya hampir Dua tahun laporan dengan nomor STPL /116/B-1/IV/2023 Polres Lampung Utara /Polda Lampung. Laporan itu diterima oleh Aiptu. Syahrudin Kanit II pada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres setempat.
Laporan tersebut, atas nama Damiri kerabat Bu Anis, dalam dugaan penyerobotan tanah milik Anis Siti Maryam yang dibeli pada Anton, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Lampung Utara.
Padahal bukti serta keterangan saksi – saksi sesuai surat pemanggilan keterangan saksi – saksi dengan nomor B/ 479 V/ Res.124/ 2023 dan nomor B/ 480/ V/ Res 124/2023. Telah hadir serta memberikan keterangan saksi pada pihak penyidik Polres Lampung Utara.
Bahkan selain bukti surat jual beli dan kwitansi pembelian tanah antara Bu Anis dan Anton serta saksi sudah diminta keterangan nya masing – masing.
Melalui kerabatnya Damiri, Anis Siti Maryam pun telah menghadirkan saksi ahli seperti salah satu pegawai PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) Notaris Heri Afrizal dan tim pengukuran tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Saat pengukuran ulang oleh BPN itu juga dihadiri pihak Polres Lampung Utara dan juga terlapor penyerobotan. Dari hasil pengukuran tersebut, pihak BPN membenarkan keaslian maupun batas – batas sesuai sertifikat.
Namun sayang nya, meskipun sudah memasukkan Dua tahun, laporan itu belum juga ada kepastian hukum.oleh sebab itu dirinya (Anis) berharap pada pihak Polres Lampung Utara maupun Polda Lampung dapat melakukan penyelidikan secara maksimal agar ada kepastian hukum tentang tanah tersebut.
Saat ditemui, Selasa 03/12/2024. Damiri membenahi kejadian tersebut, sebagaimana apa yang disampaikan oleh Anis Siti Maryam.
Menurut Damiri, saat ini persoalan dugaan penyerobotan tanah itu sudah ditangani oleh lawyer Willy dan rekannya.
Kita masih menunggu bagaimana proses kerja pihak pengacara, karena jasa mereka kita bayar, walaupun belum sepenuhnya kita berikan. Jelasnya.
Memang benar perkara dugaan penyerobotan tanah itu sudah sekitar Dua tahun, namun baru lebih kurang Lima bulan ini yang ditangani oleh pengacara. Ucapnya.
Kalau bicara lambat atau tidak nya penanganan perkara dugaan penyerobotan tanah yang ditangani Polres Lampung Utara, saya juga tidak paham, apakah proses nya seperti itu, sambung nya.
Masih kata Damiri, berkaitan dengan kinerja lawyer, ya saya yakin mereka orang – orang yang mengerti tentang hukum, karena mereka orang berpendidikan dibidang hukum.
“Kalaupun sampai saat ini belum juga ada titik terang tentang laporan atau pun kinerja pengacara sampai dimana proses penanganan dan pembelaan dari lawyer. Karena memang belum ada kepastian persoalan ini, yang jelas masih di Polres Lampung Utara. Belum sampai ditingkat Pengadilan Negeri,” tukasnya. (Tim)