Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang kembali berhasil meringkus 2 (dua) pemuda yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu dengan jumlah besar, Selasa (24/12/19).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH melalui Kasubag Humas IPDA Syafrizal membenarkan, bahwa Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Tamiang Berhasil meringkus Dua Pemuda Pengedar Narkotika jenis Sabu dengan jumlah yang besar dan ke dua pemuda tersebut ditangkap ditempat yang terpisah.
Berawal dari informasi masyarakat, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang sekitar pukul 17.00 Wib mendapat informasi, bahwa di Dusun Simpang Tiga Desa Johar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang akan terjadi transaksi tindak pidana Narkotika, ucap IPDA Syafrizal.
Dari informasi tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dari hasil penyelidikan Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, ungkap IPDA Syafrizal.
Melihat 2 (dua) orang laki-laki yang gerak gerik mencurigakan di sebuah gubuk yang biasa dijadikan tempat penjualan ayam yang terletak di Dusun Simpang Tiga, kemudian anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung menghampiri kedua orang laki-laki tersebut, lajut IPDA Syafrizal.
Pada saat didekati, kedua orang laki-laki tersebut melarikan diri dan dilakukan pengejaran. Dari hasil pengejaran Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama inisial J yang tidak jauh dari gubuk tersebut dan sedangkan 1 (satu) orang nya lagi berhasil melarikan diri.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku J, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang membawa pelaku J kegubuk tersebut dan melalukan pemeriksaan terhadap gubuk tersebut. Kemudian Tim Opsnal melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam yang berisikan 2 (dua) paket besar diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan di gubuk tersebut, terang IPDA Syafrizal.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku J, pelaku J mengakui, bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku bernama inisial S yang bertempat tinggal di Desa Cinta Raja. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan pengembangan kerumah pelaku inisial S dengan membawa pelaku J untuk menunjukkan tempat kediaman pelaku S.
IPDA Syafrizal melanjutkan, sampai di rumah pelaku S, anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku S.
Dari hasil penangkapan tersebut anggota Opsnal tidak menemukan Narkotika lainnya setelah dipertemukan dengan pelaku J dan pelaku S mengakui, bahwa pelaku S ada memberikan Narkotika jenis Sabu kepada pelaku J yang ditemukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku J, lanjut IPDA Syafrizal.
Kemudian pelaku beserta seluruh barang bukti yang telah ditemukan dari pelaku tersebut, dibawa ke Mapolres Aceh tamiang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut terhadap saksi, tutup IPDA Syafrizal.
(JAZ 007).