Dua Pembunuh bocah Dituntut Hukuman Mati dan 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Palembang.Newshanter.com. Dua terdakwa pembunuhan terhadap seorang bocah perempuan di Kertapati Palembang Andreas (20) dan Irsan alias Ican (19) k‎arena terbukti bersalah melanggar pasal 3‎40 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 dan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76 D undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa ‎Irsan alias Ican dituntut hukuman mati sedangkan terdakwa ‎Andreas Putra Pratma alias Unyil dituntut dengan pidana selama 20 tahun penjara.,” jelas JPU Purnama Sofyan SH ketika membacakan surat tuntutan diruang sidang Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Rabu (22/11/2017).

Setelah tuntutan pidana dibacakan, majelis hakim yang diketuai Subur SH MH mengatakan bahwa atas tuntutan ini terdakwa ‎didampingi kuasa hukumnya diberikan kesempatan karena memiliki hak untuk mengajukan pembelaan nota pembelaan secara tertulis. “Sidang hari ditunda dilanjutkan pada hari Rabu 29 November 2017,” jelas hakim.‎

Sekedar mengingatkan, kasus ini sendiri terjadi pada tanggal 20 Mei silam di dalam rumah Jumilah (50) warga jalan Ki Merogan lorong Aman Rt 023 Rw 005 kelurahan Kemang Agung Kertapati Palembang ditemukan mayat korban di dalam karung yang terletak dibawah ranjang.

Setelah diselidiki dan ditelusuri lebih jauh, polisi mengungkap kasus tersebut sehinga melakukan penangkapan terhadap pelaku ini yang merupakan tetangga korban. Dari hasil pengembangan tersangka Irsan yang ditangkap sebelumnya, polisi kembali menangkap tersangka Andreas yang hendak melarikan dir. Sedangkan pengakuan Irsan, bahwa ketika itu Andreas ikut memperkosan korban dan memasukkannya ke dalam karung dan membantu meletakkan karung di bawah ranjan‎g.(01) ‎

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *