Palembang, Newshunter.com,-Pelaku pembunuhan sadis dan mengecor mayat korbannya di TPU Kandang Kawat Palembang Mgs Yudi Thama Redianto Bin M Nutdin Jauhari dan rekannya Ilyas Kurniawan alias Yas Bin Junaidi, Dituntut Penjara seumur hidup oleh JPU Kejati Sumsel, Murni SH pada sidang di PN Klas 1A khusus Palembang, berlangsung secara Video Teleconference Via Zoom, Selasa, (05/05)
Kedua terdakwa dengan berkas terpisah ini dituntut JPU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan bersama-sama sebagaimana diatur pada pasal Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumurhidup atau pidana mati. ” Bahwa berdasarkan hasil Visum dari Ruma Sakit Bhayangkara Palembang Nomor : 128/VRJ/Oktober/2019/RUMKIT , tanggal 25 Oktober 2019 yang di tanda tangani oleh Dr. MANSURI,Sp.F.M. telah memeriksa jasad perempuan yang berusia kurang lebih enam puluh, dari hasil luar dan dalam ditemukan tanda – tanda kekerasan tumpul berupa luka memar di Kepala, Leer , perut dan anggota gerak, ditemukan tanda-tanda kekerasan di daerah leher berupa memar dan patahnya cincin rawan tenggorokan, ditemukan tanda-tanda mati lemas sebab kematian adalah karena kekerasan di leher yang mengakibatkan rusaknya cincin rawan tenggorokan dan ngangguan saluran nafas.”Terang JPU dimuka sidang diketuai majelis hakim Adi Prasetyo SH MH.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim menetapkan sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 14 Mei mendatang dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali sepekan mendatang,” Tegas majelis.
Diketahui, yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya kedua terdakwa melainkan ada pelaku lain yakni Amir dan Ichnation Novari alias Novi yang saat ini masih DPO.
Pembunuhan itu dipicu Masalah utang piutang anatara Terdakwa Yudi dan korban Apriyanita SH yang juga berstatus oknum ASN
Sebesar Rp 100 juta. Utang itu bisnis jual-beli mobil lelang antara keduanya, namun korban merasa ditipu lantaran kendaraannya tidak ada dan meminta kembali uangnya pada tedakwa Yudi.
Karena terus ditagih oleh korban terus menerus, kemudian terdakwa Yudi panik, Ia berdiskusi dengan temannya atau pelaku lainnya hingga direncanakanlah pembunuhan pada 9 Oktober lalu.
Menurut Terdakwa Yudi Tanggal 9 dia ditagih Korban dan nanya soal uang. Karena bingung dan panik takut dilaporkan penipuan, Yudi diskusi bersama Novi. Malam itu mereka rencanakan membunuh korban.
pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 terdakwa menghubungi saksi korban untuk mendatangi rumah korban di Jalan Sriwijaya Dwikora II Kec Ilir Timur I Kota Palembang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Inova Warna Hitam No Pol B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan uang tersebut.
Sesampai di rumah korban terdakwa di suruh korban masuk beserta mobil kedalam garasi rumah korban sambil menunggu korban, dan sekira jam 11.30 Wib terdakwa bersama dengan korban pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Kijang Inova Warna Hitam No Pol B 1559 FIS menuju Bank Mandiri Syariah di Daerah Demang Lebar Daun Palembang dan berjanji akan membayar.
Namun bukannya mendapatkan uangya, korban malah diajak berkeliling dengan asalan terdakwa mau meminta uang pada Ibunya yanh tengah sakit, sebelum akhirnya di eksekusi oleh para terdakwa dengan cara dijerat leher korban oleh salahsatu pelaku menggunakan tali rapiah didalam mobil dikawasan taman hingga korban lemas dan tewas.
Usai dibunuh, Jasad Anita dikubur di kuburan lama yang digali seadanya, kemudian dicor. Polisi menduga pelaku pembunuhan Anita mengecor lubang kuburan itu untuk menghilangkan bau, atas pembunuhan itu terdakwa Ilyas dan pelaku lainnya yang masih DPO di beri uang oleh terdakwa yudi sebesar total 15 juta rupiah.(zam)