Dua pejabat IPDN Baso Diperiksa Kejari Agam 2,5 jam

  • Whatsapp
foto net

AGAM. Newshanter.com -Dua pejabat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Baso Sumbar, dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam Jumat (14/02/2020) kedua pejabat IPDN Baso Sumbar di panggil berkaitan penyelidikan kasus dugaan korupsi tempat tidur praja IPDN.

Kedua pejabat IPDN diperiksa Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Agam, selama 2,5 jam. Pejabat IPDN ini adalah Bisri selaku pejabat PPK dan Dwi Endayani selaku Bendahara.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam Rio Rizal melalui Kasi Intel Kejari , Devitra Romiza, ketika dihubungi Newshanter.com, Sabtu (15/2/2020) sore, membenarkan, kejaksaan telah memanggil dua orang pejabat IPDN Baso, kasusnya terkait penyelidikan dugaan korupsi tempat tidur praja IPDN tahun anggaran 2018.

“Ya, saat ini Kejari Agam tengah melakukan penyelidikan terhadap pengadaan tempat tidur praja yang dilelang pada tahun anggaran 2018 silam,” katanya.

Ia menjelaskan, pemanggilan pejabat IPDN ini sebatas saksi. Sebelumya kejaksaan sudah mengirim surat pemanggilan kepada kedua pejabat IPDN tersebut. Panggilan dijadwalkan sebenarnya Kamis (13/02/2020) .

Tetapi karena ada permintaan pengunduran dari yang bersangkutan, makanya pemeriksaan baru dilakukan pada Jumat kemarin. Keduanya cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

“Keduanya kami minta keterangan selama 2,5 jam. Kami memanggil keduanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tempat tidur praja yang sempat buncah beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Dikatakan Devitra, berdasarkan keterangan keduanya sudah dikumpulkan data serta keterangan kaitan dugaan kasus tersebut. Penyelidikan akan terus berjalan, untuk lebih jelas akan diberikan keterangan resmi.

Ia turut mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, dalam setiap penindakan tindak pidana korupsi. Sebagian pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. (*/erna)

Pos terkait