Aceh Tamiang , NewsHunter.com – Tim Opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Rantau berhasil mengamankan Kedua Pria Saat Kedapatan memiliki 0,54 Gr Narkotika Jenis Sabu, Jum’at (27/09/2019).
Keduanya ditangkap oleh Petugas Polsek Rantau di jalan umum dusun Cempaka Desa Suka Mulia Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang, jelas AKBP Zulhir Destrian SIK MH,. melalui Kapolsek Rantau Ipda Prawira Wardany.S.Tr.K dan disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang IPDA Didik Surya.
Penangkapan terhadap Kedua tersangka tersebut pada Rabu, 25 September 2019 Sekira Pukul 17.15 Wib kemarin, saat tim opsnal Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Rantau melaksanakan giat patroli.
pada saat itu, petugas melihat 2 (dua) orang laki – laki yang melintas dengan menggunakan 1 (satu) unit sepmor merk Honda Beat warna hitam dengan plat BL 4162 UAA yang sangat mencurigakan, kata IPDA Didik.
Kemudian, pada Saat Tim Personil Polsek Rantau memberhentikan kedua laki – laki tersebut tampak kelihatan gugup, dan tim melihat 1 (satu) diantaranya membuang sesuatu dari tangannya, lalu memerintahkan pelaku untuk mengambil barang bukti yang dibuangnya.
Selanjutnya, tersangka mengakui barang bukti yang dibuangnya itu adalah miliknya berupa narkotika jenis sabu yang di peroleh dan dibelinya dari tersangka lainnya berinisial J, terangnya.
Setelah diketahui, kedua tersangka berinisial DC(36th) dan R(24th) keduanya adalah merupakan warga dusun Bundar Kecamatan Karang Baru, sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket sabu -sabu dan 1 (satu) unit sepmor bernopol BL 4162 UAA.
Kemudian, kapolsek rantau Ipda Prawira Wardany.S.Tr.K pada tanggal 26 September 2019, sekira pukul 02.00 wib memerintahkan Tim unit opsnal reskrim dan intelkam untuk melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya berinisial “J” dirumah orang tuanya namun tidak ditemukan.
Selanjutnya sekira pukul 05.00 wib, tim kembali mendatangi rumah mertua(orang tua dari isterinya) namun tersangka “J” tidak juga ditemukan keberadaannya.
Kemudian, kedua tersangka DC(36th) dan R(24th) berserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Rantau untuk diproses secara hukum lebih lanjut.
Sementara untuk tersangka “J” telah diterbitkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkap Kasubbag Humas Polres Aceh Tamiang Ipda Didik Surya, (DJ).