PALEMBANG-Newshanter.com.Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang, rencananya Rabu (02/10/2016) akan memvonis dua terdakwa Korupsi KUR Piktif, Bambang Mulyono (48) dan M Nuh (52 karena perbuatannya menyebabkan kerugian negara mencapai 11 Miliar.Hal ini diungkapkan Panitera Muda Pidana, Y Efendi Saleh SH, Selasa (1/11/2016) kepada Newshanter.com.
“Rencana Rabu besok sidang vonis untuk kedua terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat),” katanya singkat ketika ditemui diruang kerjanya.
Dugaan korupsi dana pinjaman KUR tersebut yang menyeret terdakwa Bambang Mulyono dan M Nuh ke meja hijau pengadilan karena berdasarkan saksi dan bukti yang ada.
Pada sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari OKI, Agustono A Harun SH, menuntut terdakwa terdakwa Bambang Mulyono dan M Nuh masing-masing dipidana penjara selama enam tahun dan juga dibebani membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta .
Jika tidak dapat membayar denda tersebut maka dapat diganti dengan enam bulan kurungan penjara karena diyakini melanggar dakwaan pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan undang- undang No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas undang- undang RI No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kedua terdakwa adalah menjabat sebagai Accoun Officer di bank BRI Cabang Kayuagung ini diyakini bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi guna menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dari dana pinjaman KUR piktif untuk kelompok tani sebanyak 22 kelompok melalui Bank BRI Cabang Kayu Agung pada Koperasi Unit Desa (KUD) Mekar Sari di Desa Mekar Wangi Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI tahun 2009 hingga 2010. (01)