Palembang, newshunter.com – Dua Terdakwa kakak beradik Redo irawan dan Ade Arya Harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis Hakim dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan negeri khusus klas 1a Palembang dengan Agenda mendengarkan keterangan Terdakwa, Kedua Terdakwa terlibat dalam Kasus Pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban yang bernama Rustam Efendi alias Fendi, (05/03/2025).
Dalam persidangan Jaksa penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH dihadapan majelis Hakim Pengadilan negeri Palembang yang diketuai oleh Eduward SH MH menggelontorkan beberapa pertanyaan kepada kedua Terdakwa mengenai kronologi dan keterangan dari Kedua terdakwa, alasan mereka membunuh korban dilandasi oleh rasa tersinggung sakit hati dan dendam pada korban.
Peristiwa ini bermula ketika Redo Irawan bertemu dengan korban di Warung Mang Tar. Diduga karena tersinggung ucapan korban, Redo Irawan pulang ke rumah dan mengambil pedang. Tidak sendirian, adiknya, Ade Arya, juga ikut mengambil pisau dan menyusul ke lokasi.
Setibanya di warung, Redo yang sudah dipenuhi amarah langsung menyerang korban dengan pedang. Korban sempat menangkis serangan tersebut, tetapi mengalami luka serius di lengan kirinya. Ketika korban berusaha melarikan diri, ia justru berhadapan dengan Ade Arya, yang kemudian menusukkan pisau ke perutnya.
Usai melakukan aksi brutal tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi kritis. Saksi M. Putra, yang berada di tempat kejadian, segera membawa korban ke rumah sakit. Namun, setelah mendapatkan perawatan intensif selama satu hari, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.30 WIB keesokan harinya.
Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang, korban mengalami satu luka tusuk di perut kiri dan dua luka di lengan kiri akibat kekerasan benda tajam.
Atas perbuatannya, Redo Irawan dan Ade Arya didakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Alternatifnya, mereka juga dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pengadilan Negeri Palembang akan segera menggelar sidang untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dalam kasus yang menggemparkan ini.(Nan)