PANGKALPINANG – Banyaknya keluhan masyarakat terkait mahalnya biaya rapid test mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tertinggi biaya rapid test sebesar Rp150 ribu yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor. HK.02.02/1/2875/2020.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Marsidi Satar mengaku pihaknya telah menerima Surat Edaran tersebut.
“Kalau sudah ada Surat Edaran dari Menteri (Kesehatan-red), artinya, mau tidak mau rumah sakit atau lembaga yang mengadakan rapid test harus menyesuaikan diri atau mematuhi surat edaran itu,” kata Marsidi kepada sejumlah wartawan di gedung DPRD Babel, belum lama ini.
Menurut Marsidi, sebelum keluarnya surat edaran tersebut, biaya rapid test ini seperti bola liar, karena tidak adanya aturan, sehingga harga yang dipatok di setiap rumah sakit atau klinik kesehatan bervariasi.
“Selama ini tingginya harga rapid test seolah-olah membiarkan bola liar ini, sampai-sampai harganya ada yang 500 ribu seperti poliklinik di Jakarta, kami mengalami sendiri,” ujarnya.
Oleh karena itu, Politikus Partai Golkar ini menilai kebijakan yang diambil oleh Kementerian Kesehatan ini sudah tepat untuk meringankan beban dan tidak menimbulkan kebingungan masyarakat.
“Sebenarnya pemeriksaan rapid test ini kebutuhan, orang yang melakukan perjalanan ke daerah lain, ini perlu bukti pernyataan sehat dari Covid-19, dan itu harus dibuktikan dengan rapid test, demikian juga untuk mengetahui reaktif atau tidak, kalau orang mampu harga berapapun nggak jadi masalah, cuma dalam hal ini negara harus hadir,” terangnya. (doni)