Diwilayah Hukum Polresta Bukittinggi, Selama tahun 2024, sebanyak 21 kali Penangkapan  Narkoba dan 26 orang tersangka

  • Whatsapp

Bukittinggi,News hanter.com- Tingkat kejahatan dan perdagangan Narkotika di wilatah Hukum Polresta Bukitting masih tergolong tinggi, di mana selama tahun 2024 telah berhasil mengamankan 26 orang tersangka dengan 21 kali tangkapan

Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati dalam pertemuan silahturahmi di caffe gemoy, sabtu( 9/3/24) mengatakansemenjak awal tahun 2024 telah terjadi 21 kali penangkapan dengan jumlah tersangka sebanyak 26 orang, hal ini membuktikan masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika

Kasat Narkotika AKP Syafri SH,yang didampingi kasi Humas Polresta Bukittinggi IPTU Agustiar mengatakan, pihak kepolisian tidak ada toleransi terhadap orang yang terbukti melakukan tindak pidana penyalah Gunaan  Narkoba

AKP Syafri juga mengatakan, dimintakepada orang tua agar megawasi anak-anaknya dalam bergaul di luar , jangan sampai  terjebak dengan sindikan narkoba, hal ini akan  merepotkan seluruh keluarga terutama orang tua,

AKP Syafri juga menekankan, penyalah gunaan narkoba ini berawal dari pergaulan bebas dan berniat unutk cuba-cuba, dan setelah mencoba akhirnya kecanduan, dan setelah kecanduan demi  unutk  mendapatkan barang haram tersebut, maka dia akan melakukan segala cara

“ untuk penangkapan terakhir, terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 di kawasan Sawah Paduan, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, dan di lokasi Ladang Cangkiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, keberhasilan ini juga berkat kerja sama anata pihak kepolisn dengan masyarkat yang telah memberikan Informasi kepada Pihak kepolisian, dan dari pengembangan tersebut di temukan barang bukti sebanyak 15 kg ganja beserta barang bukti lainya berupa  1 unit kendaraan roda dua jenis Scopy yang dimanfaatkan tersangka sebagai transpor menjemput BB ke Penyambungan Pasaman( A/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *