Divonis Dua Tahun Penjara, Makawi Hanya Tahanan Kota

Makawi di PN Palembang

PALEMBANG.Newshanter.com — Terdakwa penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 300 juta, Makawi, divonis pidana penjara dua tahun oleh majelis hakim yang diketuai Binsar Gultom di PN Palembang Rabu (22/4/2015). Hanya saja, Makawi diketahui tidak ditahan dan hanya bertatuskan tahanan kota.

Kabar bahwa Makawi tidak ditahan membuat Raden kecewa. Korban penggelapan uang atas kelakuan Makawi ini menilai, jaksa seharusnya menjalani perintah majelis hakim dengan menahan Makawi. Namun, faktanya, Abdul Aziz selaku jaksa penuntut umum tidak menjalankan putusan majelis hakim untuk menetapkan tahanan rutan bukan tahanan kota lagi.

“Jadi, saya ke depan akan melaporkan ini ke Kejagung RI. Ada indikasi apa sehingga terdakwa Makawi tidak ditahan sesuai keputusan majelis,” sesal Raden.

Makawi dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Hal itu lantaran terdakwa melakukan penggelapan dan penipuan atas korban Raden sebesar Rp 300 juta.

Uang tersebut diperuntukan untuk membayar satu unit ruko di kawasan Sekip dan dikuasakan Raden kepada Makawi untuk melakukan pembayaran. Namun, oleh Makawi, uang itu digelapkan hingga berujung laporan polisi dan dihadapkan ke persidangan.(SP/NHO)

Pos terkait