Palembang, Newshanter.com.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Kelas I A Palembang yang Diketuai Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Adi Prasetyo SH MH, dan Dr Saripuddin Zahri, SH MH Kamis (27/2/2020) menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel (BSB), terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa.
Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel menuntut Ir Agustinus Judianto dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam sidang dengan agenda putusan atau vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang tersebut, Hakim juga memulihkan hak-hak Ir Augustinus Judianto.
“Mengadili, Ir Augustinus Judianto telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan kepadanya sebagaimana dalam dakwaan primer, akan tetapi perbuatan itu bukanlah suatu perbuatan pidana namun perdata,” ungkap Hakim.
Masih dikatakan Hakim, oleh karena itu melepaskan terdakwa Ir Augustinus dari segala tuntutan hukum.
“Kemudian membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dalam keadaan semula,” ujarnya.
Selain itu lanjut Hakim, menetapkan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada Bank Sumsel Babel serta mengembalikan mesin Top Drive Brand Tesco USA Type 500HC750 Hydraulic Top Drive System dan sebidang tanah di Jawa barat yang dijadikan agunan dalam perkara ini kepada pihak kurator dari PT Gatarmas Internusa.
“Lalu, mengembalikan sebidang tanah di Bogor kepada Ir Augustinus Judianto, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikian diputuskan berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim PN Tipikor Palembang yang terdiri Erma Suharti SH MH selaku Ketua Majelis Hakim dan Adi Prasetyo SH MH, serta Dr Saepudin SH MH selaku Hakim Anggota, yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum,” ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan atau vonis dalam persidangan.
Dijelaskan Hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan terungkap jika perkara ini bermula saat Hery Gunawan yang telah meninggal dunia selaku Direktur PT Gatramas Internusa bersama terdakwa Ir Augustinus Judianto bertemu dengan M Adil yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bank Sumsel Babel di salah satu acara di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang.
“Dalam pertemuan tersebut Hery Gunawan dan Augustinus Judianto bertemu dan berkenalan dengan M Adil. Dimana pada perkenalan tersebut Hery Gunawan dan Augustinus Judianto menceritakan tentang proyek PT Gatramas Internusa di PT Pusri Palembang, sehingga M Adil menawarkan kredit modal kerja kepada PT Gatramas Internusa. Dari penawaran tersebut, tek lama kemudian Hery Gunawan dan Augustinus Judianto menemui M Adil untuk mengajukan permohonan pengajuan kredit,” papar Hakim.
Lebih jauh diungkapkan Hakim, dalam pertemuan tersebut M Adil yang tidak mengetahui persis dengan proses kredit modal kerja lalu memanggil Arlan Hidayat selaku Kepala Divisi Kredit hingga pengajuan kredit modal tersebut diterima Arlan Hidayat dan dilakukan proses pemeriksaan persayaratan, termasuk memeriksa agunan yang dijaminkan,” katanya.
Lanjut Hakim, dalam proses pemeriksaan persayaratan tersebut pihak bank menyetujui pengajuan kredit yang diajukan oleh PT Gatramas Internusa hingga saat itu dilakukan penandatangan kontrak dan akhirnya PT Gatramas Internusa menerima kredit modal kerja tersebut.
“Berdasarkan fakta persidangan, dalam rangkaian proses tersebut terdakwa Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa hanya ikut penandatangan kontrak saja. Untuk itu, perkara ini hanya perkara perdata, yang pada tahun 2017 lalu telah digelar sidang perdatanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang mana hasil dari persidangan tersebut menyatakan PT Gatramas Internusa pailit. Oleh karena itu, dalam lingkup hukum perdata direktur perusahaan selaku pihak yang bertanggungjawab,” tandas Hakim.
Usai membacakan putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH meminta tanggapan kepada Jaksa Penutut Umum (JPU) dan terdakwa Augustinus Judianto, apakah akan menerima putusan tersebut, pikir-pikir atau banding.
Dalam persidangan terdakwa Augustinus Judianto dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sebelum putusan hakim dinyatakan inkrah (memiliki kekuatan tetap). Setelah mendengar jawaban dari terdakwa dan JPU, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH menutup persidangan.
BSB Koordinasi dengan Pengacara Bank
Sementara itu Terkait divonis bebasnya terdakwa dugaan kasus korupsi kredit modal kerja (KMK) Bank Sumsel Babel (BSB), yakni terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa membuat pihak BSB akan melakukan langkah dalam upaya mengembalikan kerugian negara yang diduga terjadi dalam perkara tersebut.
Sekretaris Bank Sumsel Babel, Normandy Aqil, Kamis (27/2/2020) mengatakan, tentunya pihaknya akan melakukan langkah tahap awal untuk mengupayakan pengembalian kerugian negara tersebut.
“Yang pasti tahap awal BSB, yakni akan koordinasi dulu dengan pihak pengacara bank,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara Nusantara.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Emir Ardiansyah mengatakan, terkait divonis bebasnya terdakwa Ir Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa pihaknya saat ini masih menyatakan pikir-pikir guna menetapkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih pikir-pikir apakah kita melakukan langkah hukum atau tidak kedepannya terkait vonis Majelis Hakim kepada terdakwa,” ujarnya.
Sedangkan M Riduan selaku kuasa hukum terdakwa Ir Augustinus Judianto mengatakan, jika pihaknya juga menyatakan pikir-pikir terkait vonis dari Majelis Hakim tersebut.
“Dalam putusan tersebut Hakim memiliki petimbangan yang bagus, sebab perkara ini kan perdata dan sudah ada sanksinya, yakni perusahaan dipailitkan. Jadi sudah prinsip jika dalam suatu perkara tidak dapat diselesaikan dengan dua cara. Apalagi dalam perkara ini terdakwa hanya tandatangan kontrak saja, yang hal itu merupakan perdata bukan perbuatan pidana. Walaupun demikian kami tetap menyatakan pikir-pikir,” pungkasnya.(kSN/01)