WAY KANAN, newshanter.com –
Guna mengurangi kekerasan terhadap anak, sejumlah sekolah di Kabupaten Way Kanan pasang baleho himbauan.
Sebagaimana isi himbauan yang di pajang dibeberapa sekolah, bertuliskan ” STOP Kekerasan Terhadap Anak,”
Kekerasan terhadap adalah tindak kekerasan secara fisik, seperti “seksual, penganiayaan, emosional atau pengabaian terhadap anak.”
Undang – Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 80. Ancaman sanksi bagi orang yang melanggar larangan ini (bagi pelaku kekerasan/ penganiayaan) adalah pidana penjara 3 (Tiga) tahun 6 (Enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72. 000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah)
Namun sosialisasi itu hanyalah himbauan saja, faktanya masih saja ada oknum guru yang menabrak UU tersebut.
Seperti halnya di SMP Negeri 1 Gunung Labuhan, oknum guru yang disinyalir telah menabrak UU yang dimaksud.
Salah satu siswa SMP Negeri 1 Gunung Labuhan yang berinisial M.ER (14), warga Kelurahan Gunung Labuhan RT/RW 001/001, Kecamatan Gunung Labuhan, (Sabtu 26/10/19) lalu, yang mengaku telah aniaya guru nya sendiri.
Berawal dari keterangan siswa yang
mendapat perlakuan tidak wajar oleh tenaga pengajar di SMP tersebut, yang pulang ke rumah dan menceritakan pada kakeknya Sang Buana kalau dirinya (M.ER) telah dipukul oleh guru nya bernama Wiwin dibagian dada sebanyak dua kali, dibibir satu kali dan punggung sebelah kiri sebanyak satu kali.
Atas tindakan oknum guru tersebut, akhirnya Sang Buana kakek dari siswa yang berinisial M.ER melaporkan kejadian itu pada Polres Way Kanan dengan surat laporan polisi : LP/B-774/X/2019/POLDA LPG/RES WK/SPKT tertanggal 26 Oktober 2019, laporan Sang Buana diterima oleh Aiptu. Erwin.AR Kanit SPKT I Polres Way Kanan.
Sementara saat ditemui di SMP Negeri 01 Gunung Labuhan, Senin 28/10/2019, Kepala Sekolah (Kepaek) dan Wiwin oknum tenaga pengajar yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap siswanya, raib tidak ditempat.
(Dam)