Tanggamus, newshanter.com – Diduga pihak Dinas Kehutanan (Dishut) maupun Polisi Kehutanan (Polhut) tidak melaksanakan tugas dengan maksimal.
Ketidak maksimalnya kinerja Dinas Kehutanan itu dikatakan oleh Riki suami Devi anak Mala, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (20/11/2024) lalu.
“Kalau ini berlanjut yang paling rugi kak Surbi juga”, ujarnya.
“Sebab disana banyak yang menggantungkan masa depannya. Jangan sampai karena persoalan kita, orang benci semua,” katanya.
Kak Surbi mengarahkan saya menemui Thamrin biar tahu kejelasan lahan tersebut, sambung nya.
Namun dia juga menegaskan, jika hutan lindung itu tanggung jawab bersama.
Dia Riki mempertanyakan, kinerja pihak dinas kehutanan disana kok bisa terbangkalai, jadi kurang pengawasan. Ucapnya.
Peristiwa itu dilontarkan pasca terjadi komplik ganti rugi lahan kawasan hutan Rendingan Kecamatan Ulu Belu yang diambil kembali oleh kerabat nya.
Awalnya Surbianto yang ditemui Minggu 17/11 lalu menceritakan awal terjadinya ganti rugi lahan garapan dihutan lindung.
Awalnya saya beserta istri berkunjung ke rumah orang tua Mala dari silaturahmi itulah dia bertemu dengan Mala yang baru saja ditinggal mati suami.
Saat bincang – bincang Surbi mempertanyakan pada Mala, lahan yang dibuka oleh AN almarhum suami Mala.
“Lahan itu kenapa enggak diterusin yuk, sayang sudah dibuka,” tanya Surbi.
Saat itu juga Mala menjawabnya, “bagaimana mau diteruskan, suami sudah tidak ada lagi,” kata Surbi menceritakan perbincangan mereka kala itu..
Setelah obrolan keluarga, saya dan istri pulang, selang beberapa waktu saya ditelpon oleh Mala, dia meminta saya membayar lahan tersebut, dengan harga Rp 3 juta, karena saya keberatan, akhirnya dia menawarkan kembali seharga Rp 2 juta setengah, saya pun tidak mau. Beber Surbi.
Alhasil negosiasi ganti rugi lahan garapan dihutan lindung itu, terjadi dengan harga 1 juta setengah.
Ganti rugi itu tertuang dalam kwitansi tertanggal 27/11/2023 dan disaksikan oleh Devi putri dari Mala yang juga ikut menandatangani perjanjian tersebut.
Namun setelah satu tahun dari terjadinya kesepakatan bersama ganti rugi lahan garapan di hutan lindung, lahan itu tidak diperbolehkan Sul kakak almarhum AN suami Mala. Kata Surbi menceritakan persoalan yang terjadi.
Oleh karena itu, saya merasa di tipu oleh Mala, karena uang ganti lahan garapan dihutan lindung itu tidak dikembalikan nya. Tutup nya serasa kecewa.
Terpisah, ketika ditemui Selasa 19/11 Mala membenarkan adanya proses ganti rugi lahan hutan lindung tersebut.
Namun dirinya menyangkal jika dia yang menawarkan ganti rugi lahan hutan lindung itu pada Surbi.
Menurut Mala, dialah yang ditemui Surbianto berkali-kali. Kak surbi mengatakan hendak membayar lahan itu. Karena merasa tidak memiliki lahan itu, maka saya menolak.
Karena telah sering kali ditemui, akhirnya saya menerima tawaran Surbi mengganti rugi lahan tersebut. Ucapnya dihadapan beberapa kerabat nya yang turut menyaksikan apa yang dijelaskan Mala.
Apapun alasannya ganti rugi lahan hutan lindung yang diduga dijadikan objek meraup keuntungan tanpa berpikir akan dampak dari dibuka nya hutan lindung. Selain merusakan ekosistem lingkungan, hutan yang gundul, maka akan menimbulkan bencana alam seperti tanah longsor dan banjir bandang. Begitu pula populasi satwa liar akan hilang tempat tinggal dan pada akhirnya akan keluar memasuki pemukiman warga.
Bencana tersebut tentu akan menimbulkan kerugian, selain merusak lingkungan, merusak infrastruktur, banjir bandang bisa menimbulkan korban jiwa.
Bagaimana mungkin pihak dinas kehutanan serta polisi kehutanan tidak mengetahui adanya perusakan hutan lindung. Apakah minimnya pengawasan atau mungkin adanya dugaan pemberian upeti pada oknum – oknum tersebut.(Dam)