Disdik Tanggamus, Dinilai BPK Kurang Cermat, Terkait Dana BOSP

  • Whatsapp

Tanggamus, newshanter.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memandang Kepala Disdik kurang cermat dalam pengelolaan keuangan negara, Sabtu +19/10/2024).

Hal itu dijelaskan dalam hasil audit BPK pada tahun 2023. Yang dirilis 16 Januari 2024 lalu.

Dengan ditemukannya beberapa sekolah yang tidak pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (Bos) atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya.

Oleh karena itu, BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pertanggungjawaban pada 25 sekolah yang terdiri dari 16 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan sembilan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN).

Diketahui terdapat penggunaan dana BOSP pada 19 sekolah tidak sesuai ketentuan dan kondisi senyatanya sebesar Rp341.506.050,00.

Rincian permasalahan tersebut diuraikan sebagai berikut.

a. Pembayaran honor kepada guru berstatus ASN pada dua sekolah negeri tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 4.060.000,00., Hasil pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban dana BOSP, diketahui bahwa terdapat penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis).

Terdapat penggunaan dana BOSP tidak sesuai kondisi senyatanya pada 18 sekolah sebesar Rp312.471.050,00.

Hasil wawancara, pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban, dan pengujian fisik hasil penggunaan dana BOSP, diketahui terdapat realisasi penggunaan dana BOSP yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp312.471.050,00 pada 18 sekolah negeri.

Yaitu terdapat dokumen pertanggungjawaban yang tidak riil dan aset yang tidak ada maupun tidak sesuai spesifikasi. Aset yang tidak ada/kurang volume tersebut antara lain meubel, buku, dan peralatan olahraga.

Sedangkan aset tidak sesuai spesifikasi berupa laptop. Hal tersebut terjadi karena sekolah dalam melaporkan pertanggungjawaban dana BOSP menyesuaikan dengan dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan belanja yang dilakukan tidak termasuk dalam RKAS.

Bendahara BOSP menjelaskan bahwa selisih dari pembelanjaan tersebut dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak dianggarkan dalam RKAS dan pembayaran iuran kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang tidak sesuai Juknis BOSP. Namun, pihak sekolah tidak mempunyai bukti transaksi atas kegiatan yang dilakukan.

Kesimpulan pihak BPK pada aspek pertanggungjawaban, yaitu terdapat pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa dari dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 19 sekolah negeri tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp316.531.050,00. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. (Dam)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *