Direktur Smelter CV Venus Akui Takut Kontrak di Putus PT Venus

Direktur Smelter CV Venus Akui Takut Kontrak Diputus PT Timah Tbk

PANGKALPINANG – Adanya Surat Atomindo yang dikirim ke Presiden Joko Widodo masuk ke ranah hukum lantaran Hasan Chi alias Asin selaku direktur utama CV Venus Inti Perkasa mendapat teguran dari PT Timah. Karena takut diputus Kontraknya oleh PT Timah akhirnya Asin melaporkan isi surat Atomindo yang dikirim ke Presiden Jokowi ke Polda Babel.

Hal ini terungkap saat Asin dicecar pertanyaan oleh hakim anggota Iwan Gunawan, SH dalam persidangan lanjutan di PN Pangkalpinang, Kamis (19/3/20).

“Jika saja saudara saksi (Asin, red) tidak mendapat teguran dari PT Timah, apakah surat Atomindo yang dikirimkan ke Presiden Jokowi tetap akan dilaporkan ke polisi,” tanya Iwan Gunawan.

“Tidak yang mulia. Kalau tidak ada surat dari PT Timah. Surat ke Presidan itu saya tidak tau isinya. Saya melaporkan itu karena CV Venus mendapat teguran dari PT Timah,” jawab Asin.

“Menurut sepengetahuan saksi, di bagian mana isi surat Atomindo yang saksi laporkan ke polisi? cecar Iwan.

“Yang saya permasalahkan nama CV Venus dicantumkan dalam surat itu yang mulia, sehingga saya ditegur oleh PT Timah yang saat itu sudah kontrak dengan PT Timah,” kata Asin.

Saat ketua Majelis Hakim, Rendra Yozar Dharma Putera, SH, MH kembali mempertegas kalimat mana yang memberatkan saksi dalam surat tersebut? Asin mengatakan tidak ada kecuali nama CV Venus.

“Tidak ada keberatan kalau seandainya tidak ada teguran dari PT Timah. Soalnya kami takut kontrak kerjasamanya diputus PT Timah. Maka untuk membersihkan bahwa CV Venus tidak pernah turut serta mengirim surat ke Presiden, maka saya buat laporan ke Polda,” tutur Asin.

Untuk diketahui, sidang kasus Atomindo yang berkirim surat ke Presiden menarik untuk diikuti perkembangannya, satu persatu fakta mulai terungkap dalam persidangan yakni Atomindo yang berkirim surat ke Presiden dengan melapirkan nama-nama perusahaan yang bergerak dibidang pertimahan ternyata didapati dari web nya ICDX yang mana Web ICDX ini dapat diakses siapa saja artinya web tersebut untuk konsumsi publik namun ironisnya justru berujung kepada persoalan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, masih dalam upaya konfirmasi ke pihak PT Timah.(doni)

Pos terkait