Aceh. Newshanter.com, Direktur Penanganan Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), DR Yuspar SH MH, melalukan kunjungan kerja selama tiga hati ke Aceh Senin-Rabu (31/07/2019).
Dalam kunjungan kerja itu Yuspar melakukakan acara suvervisi dan evaluasi dan hasi kinerja penaganan perkara tindak pidana khusus dan kasus pelanggaran Ham berat dengan jajaran Kejati Aceh diikuti Jajaran Kejati Aceh dan para kejari di Aceh.Dihadiri Kejati Aceh Irdam.
Dikatakan mantan wakajati Jambi ini, sebelum ke Aceh, melalukan kunjungan kerja ke lombok dengan kegiatan Pencegahan supaya tidak terjadi komplit pelangaran Ham khusunya terhadap Sumber Daya Alam (SDA) di Proipinsi Nusa Tenggara Batar di Lombok.(*)






