Simalungun, newshanter.com – Di Nilai melanggar aturan ,masyarakat Dusun VIII Pangkalan Buntu Nagori Tigabolon kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun menyampaikan surat keberatan kepada pemerintahan kabupaten Simalungun atas pengangkatan kepala Dusun /Gamot Pa ngkalan Buntu bernama Parulian Samosir yang sudah berusia 50 tahun.
Adapun surat keberatan yang di sampaikan kepada camat kecamatan Sidamanik, ” bahwa Pangulu Nagori Tiga Bolon Marisno Saragih Sitio tidak pernah mengadakan pengumuman penjaringan Gamot Dusun Pangkalan Buntu Nagori Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik yang mengacu pada undang-undang Desa No. 3 tahun 2024 pasal 50 ayat 1,dan Permendagri No. 67 tahun 2017 pasal 2 dan pasal 3 sebagai perubahan atas permendagri No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, dan pasal 4 tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
Di ketahui Warga.. Bahwasannya Pangulu Nagori Tiga Bolon Marisno Saragih Sitio tidak pernah mengadakan musyawarah Dusun (musdus) di pangkalan Buntu.
Dalam surat keberatan nya, masyarakat Dusun VIII Pangkalan Buntu meminta Pemerintah kecamatan Sidamanik agar menanggapi surat keberatan tersebut dengan serius untuk segera membatalkan pengangkatan Kadus (Gamot) Dusun VIII Nagori Tigabolon, agar segera melakukan penjaringan dan Musyawarah sesuai dengan undang-undang yang berlaku agar tidak menjadi polemik di tengah tengah masyarakat Dusun VIII .
Kepada awak media, Pargaulan M. Gultom sebagai perwakilan Warga Pangkalan Buntu,pada hari selasa, 15/10/2024, menyampaikan bahwa.. Surat keberatan masyarakat Pangkalan Buntu sudah 3 kali melayangkan surat ke Pangulu Tiga Bolon dan Camat Sidamanik namun tidak ada respon, seakan terkesan mengabaikan kepentingan warganya. (S.Hadi Purba)