Bukittinggi, News Hanter.com– Mengadapi Suasana Libur panjang dalam rangka cuti bersama dari tanggal 28 Oktober-1 November 2020, Pemerintah Bukittinggi melalui dinas pariwisata berkerja ekstra keras selama libur panjang tersebut guna mengawasi setiap mengunjung yang datang ke Kota Bukittinggi
Pengawasan yang di lakukan bukan hanya di lokasi Wisata saja, tetapi di tempat-tempat hiburan seperti Café-café dah juga hotel-hotel di wilayah Kota Bukittinggi
Dan bagi pengunjung yang datang Ke Kota Bukittinggi apabila kedapatan tidak mematuhi atauran Protokol Kesehatan akan diberikan secara lisan hingga sangsi berupa denda dan atau hukuman kurungan
Kepala dinas Pariwisata Bukittinggi Supadria yang di hubungi Awak Mdia Hunter di ruang kerjanya mengatakan, di saaat datangnya musin libur panjang, Kota Bukittinggi menjadi salah satu tujuan wisata baik dari dalam maupun dari luar Provinsi, dan mereka sebelum masuk ke kota Bukittinggi tidak di periksa seperti awal-awal Pandemi Civid- 19 ini, sementara kasus Virus Covid-19 masih belun usai dan kasusnya dari hari ke hari terus bertambah
“di masa libur panjang ini, kita tidak bisa melarang pengunjung yang dating ke kota Bukitinggi, sebab memang Kot Bukittinggi adala tujuan wisata , baik dari baik wisata lokal , dalam damn luar Provinsi maupun manca Negara, dan berharap demi memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 ini, Kita akan mengawasi setiap pengunjung yang datang ke KotaBukittinggi, dan kita selalu mengajurkan melalui pengeras suara untuk selalu mejjaga jarak, selalu mencuci tangan dan mamakai masker,: Ungkap Supadria
Supadria juga mennambahkan, bagi pengunjung yang kedapatan tidak membakai masker akan di berikan teguran, dan seandainy akedapatan l;agi tidak mamakai masker akan di berikan sangsi dengan tegas berupa denda dan atau kurungan ( M )