WAY KANAN, Newshanter.com –
Diduga tidak kantongi ijin pendistribusian pupuk bersubsidi salah satu gudang yang ada di Kampung Karya Agung, Kecamatan Negeri Agung timbun pupuk bersubsidi.
Hal itu terlihat saat awak media melakukan investigasi digudang milik Sagimin Warga Kampung Karya Agung, Rabu 16/09/2020.
Saat itu nampak jelas tidak tertera papan Kelompok Tani di Ruko miliknya.
Ketika ditanya pada Nur istri Sagimin pemilik gudang sekaligus rumah toko (Ruko), tidak dapat memberikan penjelasan tentang dokumen keabsahan sebagai penyalur pupuk bersubsidi tersebut.
Yang ia ketahui pupuk itu dibeli dari penjual di Soponyono (SP), untuk harga jual pupuk Urea 120 ribu per 50 kg, Phonska 170 ribu persaknya (50 kg), SP 36 Rp 180, jelasnya.
Tetapi yang lebih jelas bapaknya (Sugimin), kalau saya kurang paham benar, kebetulan beliau lagi jalan ke bukit, ucapnya. Rabu 16/09/2020.
Terpisah, Kepala Dusun (Kadus) Agus, menuturkan kami selaku aparatur kampung tidak pernah dilibatkan, kalau mengenai ada atau tidak kelompok tani yang dikelola oleh Sagimin pun, pihaknya juga tidak pernah diberikan informasi. Kata Kadus yang ditemui di Balai Kampung setempat.
(Dam/tim)