Diduga Tabrak Permendikbud 75 Tahun 2016, Sekolah Rusak Parah

  • Whatsapp

WAY KANAN, newshanter.com –
Dampak tidak optimalnya Tugas dan Fungsi Komite Sekolah, sejumlah plafon dan kaca ruang belajar siswa rusak dan berlubang, minim perbaikan oleh pihak sekolah.

Seperti yang terjadi di SD Negeri 01 Bima Sakti, Kecamatan Negeri Besar, dimana meskipun menyandang nama Ketua Komite, tetapi tugas dan fungsinya tidak diberi Surat Keputusan SK serta Stempel Komite oleh Kepala Sekolah SD tersebut.

Ketika ditemui dirumahnya, Rabu 29/01/2020, Bahrudin yang dipercayakan oleh wali murid untuk menyampai aspirasi serta pengawasan terkait kinerja pihak sekolah, menjelaskan, Selama ini SD Negeri 01 Bima Sakti belum pernah ada pungatan apapun pada siswa.

Kalau mengenai dana Bos “Saya tidak terlibat untuk belanja, saya hanya diminta untuk menandatangani saja, tetapi tetap saya baca, dan saya tidak diberikan SK begitu pula Stempel Komite,” jelas Bahrudin.

Sementara ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu 29/01/2020, Heru sebagai Kepala Sekolah (Kepsek), membenarkan apa yang disampaikan Bahrudin, ucapnya.

Namun hal itu dilakukan, karena untuk melampirkan berkas pengajuan dana Bos ke Bank, dan SK serta Stempel ada di rumah.

Heru juga mengakui kesalahannya karena tidak menyerahkan SK Ketua Komite dan stempel milik Bahrudin , karena berkas tidak diterima oleh pihak Bank, jika tidak disertai SK dan distempel atas nama komite, tuturnya.

Diduga dampak ketidak optimal nya tugas dan Pungsi sebagai Ketua Komite yang telah tertuang dalam Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, akhirnya nampak beberapa gedung sekolah terlihat kumuh, dan beberapa bagian yang sudah sepantaran mendapat perbaikan ringan, justru tidak dilaksanakan oleh pihak sekolah,

Contohnya saja dari hasil pantauan dilokasi sekolah tersebut, plafon sekolah banyak yang berlubang, begitu juga kaca jendela ruang sekolah itu, terdapat beberapa yang pecah.

Sebagaimana isi Permendikbud 75 Tahun 2016 fungsiam Pasal 2 dan 3 tentang Komite Sekolah. (Dam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *