Diduga Kolusi, Wisnu Minta Terdakwa Dihukum Berat

M Wisnu Oemar SH MH MBA/ foto Yen

Palembang, newshanter.com – EA (39) warga jalan kancil kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini, merasa kecewa dengan proses hukum yang diduga adanya unsur kolusi. Besar harapannya pemenuhan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat selaku korban tindak pidana penganiayaan.

EA melalui kuasa hukumnya M. Wisnu Oemar SH MH MBA mengajukan permohonan pemenuhan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dalam proses hukum terdakwa Anggri Wijaya terhadap korban. Terlihat surat permohonan Nomor : 12 / MWO / III / 2017.

Bacaan Lainnya

Wisnu mengatakan, bahwa klienya telah menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa selaku anggota Polri yang bertugas di polres Ogan Komering Ilir (OKI). Selain klienya, R Roro Herda Estrellita juga mengalami hal yang sama. Pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (17/03/2017).

Menanggapi proses persidangan pada 8 Maret 2017 lalu dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang Isnaini SH menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHP, menuntut terdakwa selama 7 bulan penjara dan dikurangi selama masa penahanan. Diketahui dalam pledoi (pembelaan) terdakwa minta bebas.

Wisnu menduga adanya unsur kolusi antara terduga Isnaini SH selaku JPU dalam perkara dimaksud dengan pihak terdakwa.

Wisnu menilai, selayaknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan dan menuntut terdakwa dengan pasal 351 ayat (2) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Karena, luka yang dialami klienya telah patut dinyatakan luka berat, sepengetahuanya, klienya dirawat inap di Rumah Sakit (RS) selama tiga hari dan dua minggu klienya menjalani rawat jalan serta belum mampu beraktifitas.

Menurut doktrin, apabila korban dirawat lebih dari tiga hari, dan atau satu minggu, tidak dapat beraktifitas, dapat dikatakan, korban mengalami luka berat. Dengan demikian pelakunya dapat dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang sanksi hukumanya 5 tahun penjara, sedangkan sanksi Pasal 351 ayat (1) KUHP hanya 2 tahun 8 bulan penjara, jelasnya.

Wisnu berharap, terdakwa dapat dikenakan sanksi Pasal 351 ayat (1) KUHP, minimal idealnya 2 tahun 8 bulan penjara, karena terdakwa patut mengerti hukum sebagai anggota polri penegak hukum, melindungi dan mengayomi masyarakat, tegasnya.

Langkah Wisnu akan mengajukan permohonan kepada Kapolri untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap terdakwa selaku anggota polri apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan pidana Nomor : 83 / PID. B / 2017 / PN / Plg. (029)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *