Pesisir Barat, newshanter.com – Terkait penetapan tersangka Direktur Utama CV Fhorist Asror Agung, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga (BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) sulit dihubungi. Minggu malam 03/11/2024.
Pasca penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan Direktur Utama CV Fhorist Asror Agung yang berinisial SR. oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat.
AS Kabid. BM Dinas PUPR Pesisir Barat, enggan memberikan statement saat dihubungi WhatsApp nya, meskipun dalam keadaan berdering. Begitu pula ketika dijelaskan melalui chattingan WhatsApp, sebagai Kabid. BM AS tak menggubris.
Seperti nya AS merasa dirinya pun ikut terlibat dalam dugaan korupsi proyek pekerjaan peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu. Sebagaimana hasil penghitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung, perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.887.218.440.
Atas kerugian negara itu pula pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan tersangka SR Direktur Utama CV. Fhorist Asror Agung dan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024.
Hingga berita ini dilangsir, Kabid. BM Dinas PUPR Pesisir Barat belum memberikan hak jawab nya. (Dam)