OGAN ILIR, newshanters.com − Terkait kasus penggelapan dan penipuan penjualan tanah seluas 1,4 Hektar (Ha) milik Syarifudin (59) warga Burai Kec.Tanjung Batu Kab.Ogan Ilir (OI), diduga dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Burai Periode tahun 2003-2008 berinisial AF (56). Kini kasusnya masih bergulir di Polres Ogan Ilir dengan agenda penyelidikan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), harapan Kuasa Hukum (pengacara,red) Syarifudin selaku Pelapor minta kasus ini secepatnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Kuasa Hukum Pelapor Syarifudin yakni Amrullah Lakoni SH didampingi Iman Wahyudi SH dan Yuni Oktaria SH mengatakan, bahwa hari ini mendampingi pak Syarifudin selaku korban, selaku Pelapor dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan, yang diduga dilakukan oleh salah seorang yang berinisial AF, permasalahannya tanahnya pak Syarifudin yang dibeli dari Terlapor, kemudian dijual oleh Terlapor tanpa izin dari Syarifudin tanpa ada tanda tangan, dan juga tanda tangan tersebut diduga di palsukan. Selain itu juga dari tahun 2019 uangnya tidak pernah diserahkan kepada pak Syarifudin.
“Informasi dari Terlapor bahwa nilai uang jual belinya itu diangka sekitar Rp.300 juta, kita juga tidak tahu, tapi yang dijanjikan kepada klien kita pak Syarifudin itu Rp.180 juta. Nilai transaksi sebenarnya AF itu tidak tahu berapa, sedangkan luas tanah pak Syarifudin ini yang di beli dari AF seluas 1,4 hektar (Ha) atau 14.000 meter persegi. Nah yang diduga dijualkan itu seluruhnya 1,4 Ha”, ungkap Amrullah kepada wartawan, di kantor Polres Ogan Ilir (OI), Rabu (23/08/23).
Lanjut Amrullah, agenda hari ini di Polres OI yakni seperti diketahui beberapa hari yang lalu kasus ini sudah dilaporkan, hari ini Pelapor dimintai keterangan oleh polisi atau bahasanya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sekarang ini agendanya masih acara penyelidikan mudah-mudahan secepatnya akan segera ditingkatkan ke penyidikan.
“Harapan kita kepada pihak Polres OI, agar supaya permasalahan ini cepat ditindaklanjuti, cepat ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan”, pintanya.
Disinggung tentang adakah niat baik si Terlapor (AF,red) untuk mengembalikan kerugian yang diderita oleh Pelapor (Syarifudin,red), Amrullah menuturkan, bahwa sampai sekarang masih menunggu niat baik dari Terlapor, apakah mau sesuai dengan proses hukum, kalau memang AF punya niat baik atau itikat baik diselesaikan secara kekeluargaan, Pelapor membuka peluang untuk itu.
“Tinggal lagi si Terlapor inilah, silakan berpikir sendiri kenapa uangnya sampai sekarang belum diserahkan kepada klien kita pak Syarifudin”, pungkasnya.
Sebagaimana tertera dikronologis pengaduan. Dimana Pada tahun 2021 bertempat di Dusun V Desa Burai Kec. Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir (OI) telah terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud Pasal 372 dan 378 KUHPidana terhadap korban Syarifudin oleh tersangka Mantan Kepala Desa (Kades) Burai Periode tahun 2003-2008 yakni Aidil Fitri (AF) (56) Warga Jl. PDAM Tirta No.1126 Rt.013 Rw.006 Kel.Bukit Lama Palembang.
Bermula saat korban Syarifudin dan tersangka AF melakukan transaksi penukaran tanah, kemudian tahun 2021 korban pun mengecek tanah miliknya dan akan menanami tanaman.
Setiba di tanah milik korban Syarifudin, korban pun dilarang oleh orang yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah, lalu korban menanyakan tanah miliknya tersebut kepada tersangka AF mengapa tanah tersebut tidak bisa ditanami. Lalu tersangka AF mengakui bahwa tanah tersebut sudah dijualnya.
Kemudian korban pun meminta uang miliknya dikembalikan, namun tersangka AF tidak mengembalikan uang kepada korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan mendatangi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir untuk membuat laporan pengaduan, dengan nomor pengaduan Nomor: LPN/ 192/ VII/ 2023/ SPKT.
Untuk diketahui sebagaimana pemberitaan dimedia online sebelumnya Aidil Fitri (AF) merupakan mantan Kepala Desa Burai Periode 2003-2008, mengatakan merasa dirinya difitnah untuk mengagalkan dirinya menjadi anggota DPRD OI. (Sya)