Tanah Datar, NewsHanter.com – Gerakan sigap satuan Narkoba Polres Tanah Datar yang kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu pada hari Rabu, 03 Juni 2020 di Jorong Tanjung Kociak, Kenagarian Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Diketahui, Pelaku berinisial OTG (23), bekerja sebagai pedagang, yang ber warga Jorong Kayu Marantiang, Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo, Kab. Tanah Datar.
Satuan Narkoba Polres Tanah Datar menyita Barang Bukti dari tangan pelaku 5 (lima) paket sedang butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dan dibungkus dengan plastik bening (berat kotor 12,5 gram), 1 (satu) buah plastik bening ukuran sedang, 1 (satu) lembar busa tipis warna putih, 1 (satu) unit Handpone warna merah merk strawbery dan 1 (satu) unit sepeda motor
merk Honda Beat warna Pink dengan no polisi BA 2249 KP tanpa kunci kontak.
Kasat Reskrim Narkoba AKP Yadi Purnama, SH melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar menyampaikan, pelaku ditangkap atas adanya Informasi dari masyarakat yang sering melihat pelaku melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu di pinggir Jalan Jorong Tanjung Kociak, Nagari Tanjung Bonai, Kec. Lintau Buo Utara.
Kemudian dilakukan Penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan beberapa Barang Bukti tersebut dari tangan pelaku yang diletakkan di kantong motor sebelah kiri, ucap Kasubag Humas Polres Tanah Datar.
“Selanjutnya pelaku beserta barang barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut”, ujar Kasubag Polres Tanah Datar.
Atas perbuatan pelaku yang melanggar pasa 114 ayat (1), 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Natkotika, dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tutup Kasubag Polres Tanah Datar. (Dona)