PESISIR BARAT, Newshanter.com – Disinyalir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat, tidak patuh pada Peraturan Presiden dan Undang – Undang. Yang secara sah menjadi produk hukum.
Pasalnya, dalam Pelaksanaan Peralatan Laboratorium Komputer SMP sebanyak 2 paket. Yakni 1 ruang SMP Negeri 1 Ngambur, Kecamatan Ngambur, dengan pagu senilai Rp 588.000.000, jenis pengadaan barang, metode pemilihan E – Purchasing. Tidak dilakukan tayang melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Padehal Sistem LPSE, merupakan situs yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan. Penggunaan portal ini merupakan buah kerja sama antara KPK dan Kementerian Keuangan.
Sebelum menggunakan LPSE, para calon Penyedia Barang dan Jasa harus mendaftar terlebih dahulu melalui Menu Pendaftaran Penyedia Barang dan Jasa.
Namun sayang nya, hal itu diduga tidak dilaksanakan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat.
Sementara didalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) tertera Kode RUP : 25445481 tidak ditemukan dalam Metode e-purchasing dalam Sirup Nasional nampak kosong. Baik tender maupun non tender.
Saat dihubungi, melalui telepon selulernya. Sunandarsyah, SH., MM., Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten setempat. Sabtu 26/12/2020. Enggan mengangkat telpon.
Dengan tidak diumumkan nya Sirup di LKPP tersebut, maka tindakan pengguna anggaran (PA) itu sudah masuk katagori dugaan terindikasi perbuatan melawan hukum, selain itu juga dengan tidak diumumkan nya Sirup di LKPP melaui Website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tersebut merupakan tindakan melawan hukum (secara hukum) berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan sebagai berikut :
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan sesuatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik orang lain atau milik publik, sebagamana tertuang pada pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (Delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (Dua Miliyar Rupiah)
kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), selain tujuan tersebut, kewajiban PA/KPA mengumumkan RUP agar penyedia barang dan jasa mempunyai waktu bersiap diri untuk mengikuti proses lelang sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut, telah melakukan prinsip – prinsip dasar Pengadaan barang dan jasa, yakni terbuka dan harus transparan , obyektif , kompotitif serta bebas dari KKN.
Begitu pula dalam Amanat Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Pasal 4.
Bagian ke 5 Pengumuman Rencana Umum Pengadaan, sebagaimana tertuang dalam pasal 22.
Jika tidak memacu pada Perpres itu, maka tentu akan ada sangsi pidana bagi Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika tidak mengumumkan RUP tersebut.
Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 pasal 52
1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda – tanda yang mengandung nilai makan dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik.
2. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggaraan dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
3. Badan publik adalah Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan badan lain yang pungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan badan penyelenggaraan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau organisasi non pemerintah sepanjang
sebagai atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri.
(Dam)