Diadukan ke Dewan Pers, Pemred Media Online di Banten Diwajibkan Bersertifikat Wartawan Utama

logo dewan pers

Banten. Newshanter.com.Anggota DPRD Provinsi Banten terpilih, A Jazuli Abdullah mengadukan media online, BHC ke Dewan Pers. Pengaduan yang dilayangkan pada 17 Juli tersebut terkait serangkaian pemberitaan yang kemudian oleh Dewan Pers dinilai tidak berimbang. Sebanyak 6 berita tayang di BHC yang diadukan Jazuli.

“Dewan Pers menilai teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi,” bunyi risalah penyelesaian yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Hassanein Rais.

Risalah tersebut dibuat Dewan Pers setelah melakukan klarifikasi terhadap pihak pengadu dan teradu, Kamis (29/8/2019).

Disebutkan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini di Dewan Pers dengan bagi teradu memberikan hak jawab kepada pengadu secara proposional. Selanjutnya, menautkan hak jawab tersebut dengan berita yang diadukan.

Masih disebutkan dalam risalah, pemimpin redaksi media teradu wajib memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama sesuai peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. “Selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini,” tulisnya lagi.

Selain itu, teradu segera menyelesaikan proses verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini. (ris)

Pos terkait